
Konsultan Pajak Kota Kediri – Belum Lapor Harta Tax Amnesty?, Ikut PPS Aja!
DJP kembali ingatkan wajib pajak yang mengikuti tax amnesty untuk memanfaatkan kesempatan PPS ini. Terutama wajib pajak yang belum melaporkan hartanya secara keseluruhan.
Peserta Tax Amnesty
Hestu Yoga Saksama, selaku Direktur Peraturan Perpajakan I DJP menyampaikan pernyataan tersebut pada Rabu (1/6/2022). Beliau menyarankan untuk orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dapat mengikuti kebijakan 1 PPS. Dengan memanfaatkan kebijakan ini wajib pajak dapat menghindari sanksi yang lebih besar.
“Untuk peserta tax amnesty yang dulu masih ketinggalan harta-hartanya [masih ada yang belum dilaporkan] entah karena ragu atau masih menginventarisasi, kesempatan ini [PPS] harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Hestu, dikutip pada Rabu (1/6/2022).
Peserta Tax Amnesty dan Wajib Pajak
Peserta tax amnesty pada 2016-2017 kemarin mencapai 900.000 wajib pajak. Jika membandingkan jumlah tersebut dengan jumlah peserta PPS hingga 3 Juni 2022 yaitu sebanyak 58.790 wajib pajak. jumlah ini tentu jauh berbeda. Menurut Hestu, wajib pajak peserta tax amnesty seharusnya dapat memanfaatkan momen PPS ini.
Temuan Data
Beliau juga mengingatkan jika terdapat temuan wajib pajak yang belum melaporkan data tax amnesty setelah PPS berakhir. Maka wajib pajak tersebut akan menerima pengenaan pajak penghasilan (PPh) 30% untuk orang pribadi dan 25% untuk badan. Terdapat juga sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.
Menurut pasal tersebut, atas penghasilan yang belum atau diungkapkan dalam surat pernyataan pengampunan pajak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
“Akan dikenai PPh 30% [untuk] orang pribadi, [untuk] badan [sebesar] 25%, dan sanksinya 200% dari pajak terutang. Jadi, 90% dari nilai harta itu akan untuk negara, ditagih oleh DJP,” tambah Hestu.
Hindari Akhir Bulan
Melalui kesempatan tersebut, beliau menyarankan untuk mewaspadai penumpukan pada akhir periode. DJP mengambil pengalaman dari penumpukan pada penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-filing. Hestu menyatakan, DJP akan terus memitigasi sistem agar wajib pajak tetap lancar saat mengakses layanan DJP. kemungkinan wajib pajak perlu mewaspadai resiko gangguan.
“Sebaiknya tidak menunggu [pada akhir periode] karena ketika nanti benar-benar di 30 Juni, sistem kami sudah diperkuat tapi tetep bisa bermasalah. Nah, inilah [akhirnya] kesempatan [PPS] yang seharusnya dimanfaatkan bisa terlewatkan,” tambah Hestu.
Itulah tadi artikel mengenai Belum Lapor Harta Tax Amnesty?, Ikut PPS Aja! yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Sumber :
https://news.ddtc.co.id/pas-ikut-tax-amnesty-belum-lapor-semua-harta-ini-imbauan-ditjen-pajak-39530
Komentar Terbaru