how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Aktiva Tidak Berwujud

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Pariaman seperti yang kita ketahui Aktiva tidak berwujud adalah aset non moneter yang tidak termasuk di dalam aset keuangan yang tidak memiliki bentuk fisik tetapi memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan. Banyak aset tak berwujud diperoleh dari hak kontraktual atau dari pemerintah. Aktiva tidak berwujud yang walaupun tidak ada wujudnya tapi termasuk harta yang dimiliki oleh perusahaan dan tidak boleh di abaikan. Ketika investor akan menginvestasikan ke perusahaan, aset tidak berwujud juga sering diperhatikan karena aset tidak berwujud ini akan menciptakan cash flow bagi perusahaan dimasa mendatang dan pada umumnya memiliki umur manfaat yang lebih lama dibandingkan dengan aset tetap.

Masa Manfaat Aktiva Tidak Berwujud

Umumnya masa manfaat untuk aktiva tidak berwujud tidak lebih dari 20 tahun sejak digunakannya. Dalam mempertimbangkan masa manfaat aktiva tidak berwujud yang harus diperhatikan adalah:

  1. Perkiraan penggunaan aset oleh organisasi dan efisiensi pengelolaannya
    2. Siklus hidup produk pada umumnya
    3. Keusangan teknologi atau teknis
    4. Kestabilan industri dimana aset digunakan dan tren pasar terhadap produk atau jasa yang dihasilkan
    5. Perkiraan pemakaian dan efisiensi pengelolaan aset
    6. Estimasi tindakan pesaing
    7. Pengeluaran untuk pemeliharaan dalam hal mendapatkan masa manfaat
    8. Periode pengendalian aset
    9. Ketergantungan masa manfaat aset terhadap masa manfaat aset lainnya

Aktiva tidak berwujud bisa dalam bentuk hak yang melekat pada produk intelektual dimana fasilitasnya digunakan oleh pihak lain.

Beberapa hak yang termasuk dalam kategori tersebut adalah:

  1. Hak cipta :diberikan pada penulis,pencipta untuk menjual, mengawasi, atau menerbitkan hasil karyanya. Hak cipta dapat dijual kepada pihak lain dengan perjanjian yang telah disepakati. Harga perolehan hak cipta meliputi pengeluaran mulai penyusunan sampai pengurusan ijin hak cipta hingga sertifikat hak cipta diterima.
  2. Hak paten:diberikan kepada pihak yang melakukan penelitian dan menemukan hal baru untuk memproduksi, menjual, atau mengawasi temuannya dalam kurun waktu tertentu. Harga perolehannya meliputi semua pengeluaran yang mencakup biaya penelitian, pengembangan, pembuatan gambar, percobaan, dan pengurusan hak paten hingga diterbitkanya sertifikat hak paten.
  3. Hak merk dagang:hak cipta dan hak untuk menggunakan simbol dari suatu produk. Harga perolehan hak merk dagang ini mencakup biaya perencanaan, desain, pembuatan logo atau lambang termasuk perijinan merk dagang sampai sertifikat merk dagang diterbitkan.
  4. Hak francahise:menggunakan fasilitas tertentu dari suatu pihak ke pihak lain sebagai franchisee. Pihak franchisee hanya diperkenankan menggunakan hak franchise sesuai dengan kesepakatan, tidak berhak menjual hak franchise kepada pihak lain. Bagi pihak franchisor harga perolehan hak franchise sebesar dana yang dikeluarkan untuk mendapatkan ijin hak franchise, sedangkan bagi franchisee harga perolehan sebesar harga yang diberikan kepada franchisor.
  5. Hak sewa :menggunakan aset tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian sewa menyewa. Pencatatan akuntansi terhadap pengeluaran berkenaan dengan mendapatkan hak sewa ditentukan dari cara pembayaran sewa yang dilakukan. Perolehan hak sewa mencakup pembayaran sewa kepada pihak pemilik aset dan pengeluaran lain untuk persiapan aset agar siap digunakan.
  6. Organization Cost :hak khusus yang diberikan negara kepada suatu lembaga atau instansi untuk mengelola fasilitas atau sumber daya alam milik negara. Harga perolehan dari hak ini meliputi biaya survei, riset, pemetaan, eksplorasi, pembangunan fasilitas, perjanjian dan biaya lainnya hingga hak tersebut dinyatakan siap.
  7. Goodwill

Adalah kelebihan-kelebihan, keistimewaan tertentu yang dimiliki oleh perusahaan, yang oleh karenanya menjadi dinilai lebih oleh pihak lain. Kelebihan/keisitimewaan tersebut bisa karena perusahaan memiliki reputasi manajemen yang sangat bagus, menghasilkan suatu produk unggul yang sulit dicari pesaingnya, letaknya strategis, dan lain-lain.

  1. . Perijinan (Permit & Licences)
    Periijinan adalah hak perusahaan yang diperoleh dari pihak pemerintah baik daerah maupun pusat untuk melakukan suatu aktivitas tertentu terkait dengan bidang usahanya. Ijin-ijin perusahaan tentu ada jangka waktunya, dan jika masa berlakunya telah habis maka ijin tersebut harus diperpanjang atau diperbaharui. Namun demikian ijin usaha atau aktivitas tertentu atas terkait dengan usaha biasanya memiliki jangka waktu 3 sampai 30 tahun, yang artinya lebih dari satu tahun buku. Untuk itu Ijin diakui sebagai aktiva tetap tak berwujud.

Setelah mengetahui tentang Aktiva tidak berwujud, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

Kami Online