how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

AKTIVA

Image result for GAMBAR AKTIVA

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Bondowoso, seperti yang kita ketahui Aktiva adalah segala kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang dimaksud dengan kekayaan ini adalah sumber daya yang dapat berupa benda atau hak yang dikuasai dan yang sebelumnya diperoleh perusahaan melalui transaksi atau kegiatan masa lalu. Untuk dapat diakui sebegai aktiva, kekayaan atau sumber daya tersebut harus bisa diukur menggunakan satuan mata uang, bisa Rupiah, Dollar, atau mata uang lainnya tergantung dengan situasi dan kondisi yang menyertai.

Banyak juga yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan aktiva adalah suatu manfaat ekonomik masa depan yang cukup pasti, yang diperoleh atau dikendalikan oleh suatu perusahaan sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu. Disebut sebagai manfaat ekonomik masa depan yang cukup pasti dikarenakan aktiva ini merupakan sumber daya perusahaan yang nantinya akan digunakan untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya, seperti operasional bisnis, pembiayaan, ataupun investasi. Kemudian, disebut akibat dari transaksi atau kejadian masa lalu dikarenakan perusahaan dalam memperoleh dan menguasai aktiva melalui transaksi-transaksi dan kejadian yang sebelumnya telah dilakukan, seperti transaksi pinjam meminjam dengan Bank, pembelian, kontrak piutang, penerbitan saham, investasi, dan transaksi lainnya.

Pada umumnya, aktiva dibagi menjadi empat yaitu aktiva lancar, investasi jangka panjang, aktiva tetap, dan aktiva tetap tak berwujud. Aktiva Lancar merupakan aktiva yang diharapkan dapat dicairkan (diuangkan) tidak lebih dari 1 tahun atau 1 siklus akuntansi. Aktiva lancar terdiri dari :

  1. Kas (cash), semua aktiva yang tersedia di dalam kas perusahaan ataupun setara kas yang disimpan di Bank yang bisa di ambil setiap saat.
  2. Surat Berharga, pemilikan saham atau juga obligasi perusahaan lain yang mempunyai sifat sementara, yang sewaktu-waktu bisa dijual kembali.
  3. Piutang Dagang, tagihan dari perusahaan kepada pihak lain (debitur) yang disebabkan karena penjualan barang atau jasa secara kredit.
  4. Piutang Wesel, adalah surat perintah penagihan pada seseorang atau juga badan untuk dapat membayar sejumlah uang di tanggal yang telah ditentukan sebelumnya, pada orang yang namanya sudah disebut di dalam surat.
  5. Piutang pendapatan, pendapatan yang sudah menjadi hak, namun belum diterima pembayarannya.
  6. Beban Dibayar di Muka, pembayaran beban yang dibayar di awal, namun belum menjadi suatu kewajiban pada periode yang bersangkutan.
  7. Perlengkapan, seluruh perlengkapan yang dipakai demi suatu kelancaran bisnis dan bersifat habis pakai.
  8. Persediaan Barang Dagang, barang yang dibeli dengan tujuan dijual kembali dengan mengharapkan untuk mendapat suatu laba.

Investasi jangka panjang adalah suatu penanaman modal di dalam perusahaan lain dalam jangka waktu yang panjang. Selain itu juga untuk memperoleh laba atau keuntungan dan mengontrol perusahaan tersebut.

Pengertian Aset Tetap Atau Aktiva Tetap Menurut Para Ahli Harta yang dimiliki oleh perusahaan disebut aktiva (asets). Aktiva tetap memiliki jenis jenis seperti aktiva berwujud dan aktiva tidak berwujud dalam suatu perusahaan. Karakteristik aset tetap akan dijelaskan beserta contohnya.

Pengertian aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang digunakan tidak dimaksudkan untuk dijual kembali. Aset tetap digunakan dalam rangka kegiatan normal perusahaan. (Haryono Jusup, 2005; 153). Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang berumur lebih dari satu tahun yang dimiliki perusahaan, bukan untuk dijual belikan kembali. (Wit & Erhans, 2000; 82)

Aset tetap adalah aset berwujud yang :

  1. Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa untuk di rentalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administrative.
  2. Diharapkan untuk dapat digunakan selama lebih dari satu periode. (Slamet Sugiri, 2009; 137)

Berdasarkan uraian di atas, Aset tetap memiliki karakteristik aset itu diperoleh perusahaan untuk digunakan dalam operasi dalam arti tidak diperjual berlikan), aset itu berumur lebih dari satu tahun/satu periode akuntansi dan disusutkan pada akhir periode, aset memiliki substansi fisik dan mempunyai manfaat ekonomi di masa depan.

Aktiva tetap berwujud dapat dibedakan menurut umur, jenis dan sifat.

  1. Umur

Bila dibedakan dengan umur, maka aktiva tetap berwujud dapat digolongkan atas:

  • Aktiva tetap berwujud yang memiliki umur terbatas (limited life plant equipment). Maksutnya dari segi waktunya, masa/umur penggunaannya terbatas. Contohnya: bangunan, mesin, peralatan, kendaraan. Karena memilki waktu yang terbatas, maka setiap akhir periode dihitung penyusutannya (depresiasi).
  • Aktiva tetap berwujud yang memiliki umur tidak terbatas (unlimited life plant equipment). Aktiva ini memiliki waktu yang tidak terbatas dari segi umur penggunaannya. Karena bisa digunakan dalam jangka waktu tidak terbatas, maka aktiva ini tidak perlu dihitung penyusutannya.
  1. Jenis

Berdasarkan jenisnya, aktiva/aset tetap berwujud ini seperti Gedung bangunan (building), Peralatan (equipment), Tanah, Mesin, Kendaraan

  1. Sifat

Berdasarkan sifatnya, aktiva tetap dapat dibagi dua jenis

  • Aktiva tetap berwujud yang memiliki penggerak, contohnya: kendaraan (mobil,motor) dan mesin. Aktiva tetap berwujud yang tidak memiliki penggerak, contohnya: tanah, bangunan dan peralatan.
  • Aset tak berwujud (Intangible aset) adalah aset non moneter yang teridentifikasi tanpa wujud fisik. Diantaranya meliputi hak-hak istimewa, atau posisi yang menguntungkan guna menghasilkan pendapatan. Aktiva tetap tak berwujud adalah suatu hak istimewa yang dimiliki perusahaan dan memiliki nilai namun tidak memiliki bentuk fisik. Yang termasuk di dalam intagible fixed assets antara lain sebagai berikut :
  1. Goodwill, nilai lebih yang dipunyai perusahaan dikarenakan keistimewaan tertentu. Pengertian goodwill adalah aktiva tak berwujud yang mempresentasikan jumlah yang lebih besar dari nilai buku yang dibayar suatu perusahaan untuk mendapatkan perusahaan lain.Secara teoritis merupakan nilai sekarang dari kelebihan laba suatu perusahaan pada masa yang akan datang dalam suatu industri. Nilai goodwill sama dengan harga pembelian dikurangi niolai buku dari aktiva neto perusahaan yang diinginkan dikurangi jumlah aktiva perusahaan yang diinginkan yang bisa di depresiasikan yang ditambahkan ke nilai pasar wajar. Nilai pasar yang wajar akan sama dengan harga pembelian.
  2. Pengertian paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh suatu negara kepada sesorang atas hasil penemuannya di bidang teknologi, dan selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuaan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Dapat dikatan pula Hak Paten, adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau juga badan dikarenakan penemuan tertentu.
  3. Hak Cipta, adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau juga badan dikarenakan adanya hasil karya seni atau tulisan atau juga karya intelektual. Pengertian lain hak cipta adalah sebuah bentuk perlingungan hukum bagi para musisi, penulis literatur, artistik dan pekerjaan sejenis lainnya. Pemilik hak cipta tersebut mempunyai hak ekslusif seperti mencetak ulang atau menyalin pekerjaan bahkan menjual dan mendistribusikan karyanya tersebut. Hak cipta diatut dalam Undang undang hak cipta tahun 1978 yaitu melindungi umur hak cipta itu selama umur penulis ditambah 50 tahun.
  4. Merek Dagang, adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu badan untuk dapat menggunakan nama dan juga lambang bagi bisnisnya. Ada juga yang mengartikan Pengertian merek dagang adalag tanda, symbol, kata atau logo perusahaan yang digunakan untuk menunjuk ke dirinya sendiri dan yang berhubungan dengannya, sepert merek dan produknya dan tidak memperbolehkan pesaingnya menggunakan brand (merek) tersebut. Tujuan hukum merek dagang adalah untuk memungkinkan suatu perusahaan bentuk ekslusif identifier yang hanya mereka yang dapat memakai atau menandai produk mereka sendiri.
  5. Hak Sewa, adalah hak untuk dapat menggunakan aktiva tetap pihak lain di dalam waktu yang panjang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
  6. Franchise, adalah suatu hak istimewa yang diterima oleh seseorang atau juga suatu badan dari pihak lain untuk dapat mengkomersilkan formula, teknik, atau juga produk tertentu.

Setelah mengetahui tentang Aktiva, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

Permalink: https://attaxindonesia.co.id/aktiva.html

 

Kami Online