AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Pati, kali ini kami akan membahas tentang AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
1. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Barang berwujud yang diserahkan merupakan barang ken pajak
- Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak tidak berwujud
- Penyerahan dilakukan didalam daerah pabean
- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
2. Impor barang kena pajak
Pajak juga dipungut pada saat impor barang kena pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah Pabean oleh pengusaha;
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak
- Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan di dalam daerah pabean: untuk memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor barang barang kena pajak, maka atas barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean juga dikenai pajak pertambahan nilai
5. Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
Penyerahan Barang Kena Pajak
Pengertian penyerahan dimaksudkan sebagai penyerahan hak, pengalihan hak atas barang, pemakaian sendiri dan penyerahan lainnya seperti penyerahan karena konsinyasi. Termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak sesuai undang-undang PPN adalah sebagai berikut:
- Penyerahan hak atas barang kena pajak karena suatu perjanjian
- Pengalihan barang kena pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa (leasing)
Penyerahan Jasa Kena Pajak
Penyerahan jasa kena pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pemberian JKP, termasuk JKP yang digunakan untuk kepentingan sendiri atau jasa kena pajak yang diberikan secara Cuma-Cuma oleh pengusaha kena pajak.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Beberapa karateristik yang perlu dipahami dalam PPnBM adalah sebagai berikut:
- Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada waktu penyerahan impor. Barang kena pajak yang tergolong mewah.
- PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditan dengan PPN.
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Sebagai objek pajak penjualan atas barang mewah adalah sebagai berikut:
- Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusahan yang menghasilkan barang tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
- Impor barang kena pajak yang tergolong mewah
Perbedaan PPN dan PPNBM
Banyak orang yang belum tahu benar apa perbedaan antara PPn dan PPNnBM. PPN dan PPnBM adalah dua jenis pajak yang berbeda meskipun memiliki sejumlah unsur yang sama. PPn adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen, sedangkan PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor. Berikut perbedaan antara PPn dan PPnBM
- Tarif
Tarif PPn adalah 10% sedangkan tarif PPnBM adalah paling rendah 10% dan paling tinggi 75% sedangkan untuk tarif PPn dan PPnBM atas ekspor adalah 0%.
- Jenis Pungutan
Jenis Pungutan yang dibebankan pada PPn adalah pungutan atas nilai tambah barang sedangkan PPnBM adalah pungutan tambahan yang dikenakan selain PPn kepada barang yang bersifat mewah
- Pengenaan Pajak
PPn dikenakan di setiap jalur jalur produksi maupun jalur distribusi sedangkan PPnBM hanya dikenakan satu kali yakni saat impor atau penyerahan BKP
- Mekanisme Pengkreditan
PPn dapat dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Sementara PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPn atau PPnBM lainnya
Setelah mengetahui tentang AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda
Komentar Terbaru