how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

AKUNTANSI REKONSILIASI FISKAL

 

Bertemu lagi dengan kami Konsultan pajak Purwakarta, kami siap membantu  dan membahas tentang Apa itu Rekonsiliasi Fiskal ?

Dalam menyusun laporan keuangan perusahaan, perusahaan harus menyesuaikan dengan peraturan fiskal saat laporan keuangan tersebut dijadikan dasar untuk membuat SPT PPh yang akan dilaporkan ke kantor pajak.

Hal ini terjadi karena laporan keuangan umumnya dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang belum tentu sama dan sesuai dengan peraturan/ketentuan perpajakan. Oleh karena itu dibutuhkan rekonsiliasi fiskal atau biasa disebut dengan koreksi fiskal.

Rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal adalah salah satu cara untuk mencocokkan perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial (disusun berdasarkan Sistem Keuangan Akuntansi) dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal.

Rekonsiliasi fiskal merupakan lampiran SPT tahunan PPh badan yang berupa kertas kerja berisi penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dengan laba rugi berdasarkan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi yang meliputi pendapatan dan beban. Laporan keuangan yang disusun menyajikan  informasi mengenai perusahaan sesuai PSAK No 1 ( revisi 2009) yang mencakup:

  1. Aset (aktiva atau harta)
  2. Liabilitas (Kewajiban)
  3. Ekuitas
  4. Pendapatan dan beban, termasuk keuntungan dan kerugian
  5. Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
  6. Arus kas

 

Perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal berdasarkan pembebanannya dapat dibedakan dua macam, yaitu:
  1. Perbedaan waktu pengakuan

Perbedaan terhadap jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal dapat terjadi akibat perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban. Hal ini berakibat adanya penundaan pengakuan.

Sebagai contoh, penyusutan aset tetap dengan masa/umur ekonomis 10 tahun, tetapi menurut aturan perpajakan hanya terbatas 4 tahun karena masuk dalam kelompok 1, sehingga alokasi beban penyusutan dalam kurun waktu yang berbeda pula

  1. Perbedaan permanen/tetap

Perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal ini juga menyangkut masalah pendapatan atau beban tetapi tidak berhubungan dengan periode tetapi jumlah itulah yang dipersoalkan. Sebagai contoh, pendapatan yang diperoleh dari bunga deposito memang secara akuntansi komersial akan masuk sebagai penghasilan, tetapi aturan perpajakan tidak masuk dalam penghasilan kena pajak yang diterapkan dengan tarif pajak pasal 17 undang-undang pajak penghasilan karena pengenaan pajak atas bunga deposito bersifat final.

Jenis-jenis koreksi fiskal sebagai berikut:
  1. Koreksi positif

Koreksi positif adalah koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang

Koreksi fiskal positif diantaranya:

  • Biaya yg dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham
  • Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
  • Pengeluaran dalam bentuk natura
  • Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kpd pemegang saham
  • Sumbangan atau bantuan
  • Pajak Penghasilan
  • Sanksi administrasi (Pajak)
  • Penyusutan/amortisasi

 

  1. Koreksi negatif

Koreksi negatif adalah koreksi fiskal yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang

Koreksi fiskal negatif diantaranya:

  • Penyusutan/amortisasi
  • Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya

 

Langkah Rekonsiliasi Fiskal

Adapun langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk melakukan rekonsiliasi fiskal, antara lain:

  1. Mengenal terlebih dahulu penyesuaian fiskal yang diperlukan
  2. Menganalisa elemen-elemen penyesuaian guna menentukan pengaruhnya terhadap laba usaha kena pajak
  3. Menyesuaikan atau mengoreksi fiskal dengan melakukan koreksi fiskal positif dan negatif
  4. Menyusun laporan keuangan secara fiskal sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan

 

Setelah mengetahui tentang Akuntansi Rekonsiliasi Fiskal, Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda

Kami Online