^ AKUNTANSI SEWA ^
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Dili, kali ini kami akan membahas tentang Akuntansi Sewa
Benarkah akuntansi leasing itu mudah? Pertanyaan yang sulit untuk dijawab, mengatakan mudah jika seseorang telah memahami akuntansi leasing seperti yang tercantum dalam PSAK no 30. Untuk memahami tentang akuntansi leasing (sewa) maka perlu kita pahami terlebih dahulu mengenai apa itu akuntansi dan apa itu leasing.
Secara umum akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya. Akuntansi menurut American Accounting Association (AAA) menjelaskan bahwa akuntansi merupakan proses pengeidentifikasian, pengukuran, dan pelaporan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputsan yang jelas dan tegas, bagi pihak pemakai informasi
Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan suatu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer/ manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Sewa (Lease) bisa juga diartikan suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode yang disepakati.
Klasifikasi sewa
Sewa diklasifikasikan sebagai pembiayaaan bila sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan saham.
Secara umum sewa mempunyai 2 (dua) klasifikasi dasar seperti yang disampaiakan dalam PSAK No 30 dimaksud, yaitu:
- Sewa pembiayaan
Sewa pembiayaan adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset.
- Sewa operasi
Sewa operasi adalah sewa selain sewa pembiayaan. Pada sewa operasi, perusahaan sewa membeli barang modal dan selanjutnya disewakan kepada penyewa guna usaha.
Dari Segi Lessor
Sewa pembiayaan yang terdiri atas:
- Sewa penjualan
Sewa ini merupakan transaksi sewa pembiayaan secara langsung dimana dalam jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh pabrikan atau penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa
- Sewa pembiayaan langsung
Hal ini juga salah satu bentuk sewa pembiayaan yang dibiayai langsung oleh lessor.
- Leveraged lease
Transaksi sewa jenis ini melibatkan pihak penyewa(lessee), perusahaan sewa (lessor), dan kredittor jangka panjang (creditor provider) yang membiayai bagian terbesar dari transaksi sewa.
Dari Segi Lessee
Sewa operasi yang terdiri:
- Sewa pembiayaan
Telah dijelaskan pada uraian diatas
- Operating lease (true lease)
Barang yang disewakan tidak diamortisasi selama profit rental lease. Harapannya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali abarang itu kepada pihak berikut.
Mengacu pada PSAK No 30 (revisi 2007) tentang sewa, teknis pelaksanaan transaksi sewa meliputi:
- Sewa usaha langsung
Dalam transaksi sewa usaha langsung penyewa guna usaha belum pernah memiliki barang modal yang menjadi objek sewa, sehingga atas permintaan perusahaan sewa untuk membeli barang modal di maksud
- Jual dan sewa-balik
Dalam transaksi sewa dan jual-balik, pihak lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang telah dimilikinya kepada lessor dan barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa antara lessee sebagai pemilik semula dengan lessor
Penyerahan Jasa dalam kategori Sewa
Sebagai objek PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf “c”, bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan jasa kena pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi belum dikukuhkan, penyerahan dimaksud sebagai objek pajak pertambahan nilai.
Contoh:
PT Asiarent yang telah dikukuhkan sebagai PKP menyewakan alat berat seharga Rp 70.000.000 sebulan dengan pola SGU tanpa hak opsi kepada PT Pembangunan yang juga telah dikukuhkan sebagai PKP.
Harga sewa perbulan Rp 70.000.000
PPN (10% x Rp 70.000.000) Rp 7.000.000
Rp 77.000.000
PPh pasal 23 atas sewa
(2% x Rp 70.0000.000) Rp 1.400.000
Total pembayaran Rp 75.600.000
Ayat jurnal yang dibuat atas transaksi tersebut
Kas dan Bank 75.600.000
PPh Pasal 23 dibayar muka 1.400.000
PPN Keluaran 7.000.000
Penghasilan sewa 70.000.000
2. Pihak Lease
Beban sewa 70.000.000
PPN masukan 7.000.000
PPh pasal 23 terutang 1.400.000
Kas dan bank 75.600.000
Setelah mengetahui tentang Akuntansi Sewa, Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda
Komentar Terbaru