Konsultan Pajak Kota Jambi – Alasan DJP Kirim Imbauan PPS
Program Pengungkapan Sukarela tersisa kurang dari dua bulan. Selain sosialisasi dan kampanye mengenai PPS, DJP juga mengirimkan surat imbauan untuk mengikuti PPS. Dalam surat itu terdapat data yang tidak cocok antara temuan DJP dan aset yang ada dalam SPT Wajib Pajak. Selain itu, dalam surat imbauan ini DJP menyarankan agar wajib pajak berpartisipasi dalam Program ini.
Data dan Informasi
Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan, alasan pembuatan surat imbauan ini karena data dan informasi dari rekening keuangan dan aset wajib pajak berbeda dengan laporan SPT Tahunan. Data rekening keuangan wajib pajak menjadi salah satu landasan pembuatan surat imbauan tersebut. “Kami mendapatkan data [dan] informasi, di antaranya data rekening keuangan wajib pajak. Data aset yang dimiliki oleh wajib pajak itu yang kami jadikan dasar untuk mengingatkan para masyarakat wajib pajak,” ujar Suryo.
Menemukan Data Harta dan Aset
Peluang DJP menemukan wajib pajak yang tidak melaporkan data harta maupun aset di SPT Tahunan semakin tinggi. Hal ini karena DJP saat ini dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). DJP juga memulai penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada 2023.
Neilmadrin Noor sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas menambahkan, alasan tersebut membuat PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya dalam SPT Tahunan secara benar.
Data PPS
Hingga Selasa (24/5/2022) pukul 08.00 WIB, sebanyak 49.063 wajib pajak sudah mengikuti PPS. Otoritas telah menerbitkan 56.964 surat keterangan. Adapun total harta bersih mencapai senilai Rp947,25 triliun dengan jumlah pajak penghasilan (PPh) senilai Rp9,78 triliun.
Itulah tadi artikel mengenai alasan djp kirim surat imbauan PPS yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline.
Sumber :
https://news.ddtc.co.id/pakai-data-rekening-keuangan–aset-wajib-pajak-djp-kirim-imbauan-pps-39341
Komentar Terbaru