how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]
aplikasi e-faktur

Konsultan Pajak Kota Jakarta – Jangan Lupa Upload e-Faktur Pajak Anda Ya!

Faktur Pajak

Faktur pajak adalah sebuah faktur atau bukti hasil pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah mendapatkan atau memungut pajak dari setiap transaksi penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau JKP (Jasa Kena Pajak). PKP harus melaporkan faktur pajaknya setiap bulan kepada Derektorat Jenderal Pajak (DJP) secara rutin.
Penjual Kena Pajak (PKP), Barang Kena Pajak (BKP), dan Jasa Kena Pajak (JKP)

PKP merupakan suatu bisnis, perusahaan, atau pengusaha yang menjual BKP atau JKP. Sedangkan pengertian dari BKP atau JKP adalah segala jenis barang atau jasa yang diperjualbelikan di masyarakat luas oleh PKP atas izin tertentu.

E-Faktur Pajak

E-faktur merupakan faktur pajak yang dikemas secara elektronik melalui sebuah aplikasi sehingga dapat diakses secara online menggunakan jaringan internet. Keberadaan e-faktur pajak dapat memudahkan PKP dalam membuat dan melaporkan faktur pajak karena tidak perlu mengumpulkan dokumen faktur satu-persatu untuk melakukan pencatatan faktur secara manual yang tentu saja memerlukan banyak waktu, tenaga, serta berisiko terjadi kesalahan dalam proses pencatatannya. PKP juga tidak perlu mendatangi kantor terkait untuk melaporkan faktur pajaknya, melainkan hanya perlu meng-upload e-faktur pajaknya melalui aplikasi.

Aplikasi e-faktur pajak tentu saja dibuat dengan persetujuan dan aturan dari Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu bentuk perkembangan dan inovasi di era digital seperti sekarang. Selain itu, e-faktur pajak juga merupakan salah satu bentuk modernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Aplikasi e-faktur pajak dilengkapi dengan QR Code yang dapat di-scan untuk menampilkan berbagai informasi mengenai transaksi pemberian pajak PPN secara lengkap. Semua data dalam aplikasi e-faktur pajak telah terjamin keamanannya.
Batas Waktu Mengunggah E-Faktur Pajak

Batas Waktu Unggah dan Upload

Adapun batas waktu mengunggah atau meng-upload e-faktur melalui aplikasi, sesuai yang diatur dalam PER-11/PJ/2022 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan e-faktur.
PKP juga harus teliti dalam mengunggah e-fakturnya, karena dalam Pasal 18 ayat (3) PER-11/PJ/2022, apabila DJP tidak menyetujui e-faktur pajaknya, maka e-faktur tersebut tidak dianggap sebagai faktur pajak.

Itulah tadi artikel mengenai Jangan Lupa Upload e-Faktur Pajak Anda Ya! yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline

Daftar Referensi
DDTCNews. “PER-11/PJ/2022 Sudah Berlaku, Batas Akhir Upload Faktur Pajak Tetap,” September 2, 2022. https://news.ddtc.co.id/per-11-pj-2022-sudah-berlaku-batas-akhir-upload-faktur-pajak-tetap-41657.
Wijayanto, Ndaru, ed. “Efaktur Pajak: Pengertian, Manfaat, Dan Rekomendasi Aplikasi Terbaik.” Tribunjatim.com, September 27, 2022. https://jatim.tribunnews.com/2022/09/27/efaktur-pajak-pengertian-manfaat-dan-rekomendasi-aplikasi-terbaik?page=all.

Kami Online