how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Banding

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Padang Panjang, seperti yang kita ketahui Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku

Pengajuan Banding

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Jangka waktu 3 bulan dihitung dari tanggal keputusan diterima sampai dengan tanggal surat banding dikirim oleh pemohon banding

Pencabutan Banding

Banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan

  • Penetapan ketua dalam hal surat menyurat pernyataan cabutan diajukan sebelum siding dilakukan
  • Putusan majelis/hakim tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam siding atas persetujuan terbanding

 

Setelah mengetahui apa itu Banding, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online