Banding
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Padang Panjang, seperti yang kita ketahui Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Jangka waktu 3 bulan dihitung dari tanggal keputusan diterima sampai dengan tanggal surat banding dikirim oleh pemohon banding
Pencabutan Banding
Banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan
- Penetapan ketua dalam hal surat menyurat pernyataan cabutan diajukan sebelum siding dilakukan
- Putusan majelis/hakim tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam siding atas persetujuan terbanding
Setelah mengetahui apa itu Banding, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru