Konsultan Pajak Kota Malang – Kali ini kami membahas tentang barang dan jasa bebas pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang terkena PPN berdasarkan UU PPN Barang Kena Pajak meliputi seluruh barang selain pada Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Jenis barang yang tidak kena Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
Berikut daftar barang yang masih bebas pajak :
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang mengambil langsung dari sumbernya;
- Jenis makanan dan minuman tertentu yang ada di hotel, rumah makan, warung dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah maupun retribusi daerah.
- Uang dan Emas tabungan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga negara
Jasa Kena Pajak meliputi seluruh jasa selain pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Jenis jasa yang bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:
1. jasa pelayanan kesehatan medik;
2. jasa pelayanan sosial;
3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
4. jasa keuangan;
5. jasa asuransi;
6. jasa keagamaan;
7. jasa pendidikan;
8. jasa kesenian dan hiburan;
9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
11. jasa tenaga kerja;
12. jasa perhotelan;
13. jasa yang berhubungan oleh pemerintahan secara umum;
14. Jasa penyediaan tempat parkir;
15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
17. Jasa boga atau catering
Itulah tadi artikel mengenai Barang dan Jasa bebas pajak yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Sumber : CNBC Indonesia
Komentar Terbaru