Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak
Dengan batasan tersebut, Barang kena pajak dapat dirinci :
- Barang berwujud atau barang tidak berwujud
- Dikenakan pajak berdasarkan Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai
Barang yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Jenis kelompok barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang tertentu dalam kelompok :
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran :
- Minyak mentah
- Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung masyarakat
- Panas bumi
- Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspas (feldspar), garam batu, grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolit, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir, dan tanah liat, tawas, tras, yarosit, zeolite, basal, dan trakkit
- Batubara, sebelum menjadi briket batubara
- Biji perak, biji timah, biji emas, biji tembaga, biji nikel, biji perak, serta biji bauksit
Barang – barang kebutuhan pokok :
- Beras
- Gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam, baik beryodium maupun tidak beryodium
- Daging, daging segar yang tanpa diolah
- Telur, telur yang tidak diolah
- Susu, susu perah yang baik
- Buah – buahan, buah-buahan segar
- Sayur-sayuran, sayur-sayuran segar
- Makan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
- Uang, emas batangan, dan surat – surat berharga
Setelah mengetahui apa itu Barang Kena Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru