how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Barang Kena Pajak

Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak

Dengan batasan tersebut, Barang kena pajak dapat dirinci :

  1. Barang berwujud atau barang tidak berwujud
  2. Dikenakan pajak berdasarkan Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai

Barang yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Jenis kelompok barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang tertentu dalam kelompok :

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran :

  1. Minyak mentah
  2. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung masyarakat
  3. Panas bumi
  4. Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspas (feldspar), garam batu, grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolit, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir, dan tanah liat, tawas, tras, yarosit, zeolite, basal, dan trakkit
  5. Batubara, sebelum menjadi briket batubara
  6. Biji perak, biji timah, biji emas, biji tembaga, biji nikel, biji perak, serta biji bauksit

 

Barang – barang kebutuhan pokok :

  1. Beras
  2. Gabah
  3. Jagung
  4. Sagu
  5. Kedelai
  6. Garam, baik beryodium maupun tidak beryodium
  7. Daging, daging segar yang tanpa diolah
  8. Telur, telur yang tidak diolah
  9. Susu, susu perah yang baik
  10. Buah – buahan, buah-buahan segar
  11. Sayur-sayuran, sayur-sayuran segar
  12. Makan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
  13. Uang, emas batangan, dan surat – surat berharga

 

Setelah mengetahui apa itu Barang Kena Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

Kami Online