how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Palembang,Apakah anda sering lupa jatuh tempo pembayaran pajak penghasilan anda? Atau anda juga terlambat dalam melaporkan SPT anda? Kali ini akan dibahas mengenai kapan waktu untuk pembayaran dan pelaporan pajak. Untuk batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh masa dapat dilihat pada tabel berikut:

  • PPh Masa
No Jenis Pajak Pembayaran Pelaporan
1. PPh Pasal 4 ayat (2) – Pemotongan Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
2. PPh Pasal 4 ayat (2) – Setor Sendiri Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
3. PPh Final PP 46/2013 Tanggal 15 bulan berikutnya
4. PPh Pasal 21/26 Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
5. PPh Pasal 22 (Bendaharawan) Pada hari yang sama saat penyerahan barang 14 hari setelah Masa Pajak berakhir
6. PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan baku minyak, gas dan pelumas kepada penyalur agen yang dipungut oleh Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas dan pelumas Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
7. PPh Pasal 22 (Pemungut Tertentu) Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
8. PPh Pasal 22 atas impor yang dipungut oleh Dirjen Bea Cukai 1 hari setelah dipungut Hari kerja terakhir minggu berikutnya
9. PPh Pasal 23/26 Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
10. PPh Pasal 25 (WP OP dan WP Badan) Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya

 

  • PPh Tahunan
1. PPh Tahunan WP Orang Pribadi Sebelum SPT disampaikan Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak
2. PPh Tahunan WP Badan Sebelum SPT disampaikan Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak

 

  • PPN
1. PPN atau PPN dan PPnBM (PKP)

 

Sebelum SPT Masa PPN disampaikan Akhir bulan berikutnya
2. PPN dan PPnBM (Bendaharawan)

 

Tanggal 7 bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya
3. PPN dan PPnBM (Pemungut Non Bendaharawan) Tanggal 15 bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya
4. PPN atas kegiatan membangun sendiri Tanggal 15 bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya
5. PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Dirjen Bea Cukai 1 hari setelah dipungut Hari kerja terakhir minggu berikutnya
6. PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah Pabean Tanggal 15 bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya

 

Perlu diingat setiap keterlambatan pembayaran maupun pelaporan pajak ini akan di kenakan sanksi administrasi. Jadi perlu diperhatikan bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan agar tidak sampai terlambat dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Orang bijak taat pajak.

 

Setelah mengetahui tentang Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online