how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Perbedaan Pajak Daerah dan Pajak Pusat

Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Batu , Seperti yang telah kita ketahui Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Daerah dan Pajak Pusat :

Pajak Daerah, Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat provinsi maupun Kabupaten atau Kota, untuk mengisi kas APBD.

  • Jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah :
  1. Pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), atau biasa dikenal orang sebagai Pajak STNK
  2. Pajak BBN-KB (Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor), atau biasa dikenal sebagai Balik Nama
  3. Pajak PBB-KB, (Pajak Bahan Bakar-Kendaraan Bermotor) dikenakan pada saat pembelian BBM
  4. Pajak Rokok, (pajak dari cukai rokok, dipungut dan diberikan oleh Pemerintah Pusat)
  5. Pajak Air Permukaan
  • Pajak yang dikelolah Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
  1. Pajak Hotel, dikenakan pada transaksi di hotel
  2. Pajak Hiburan, dikenakan pada transaksi di tempat hiburan
  3. Pajak Restoran, dikenakan pada transaksi konsumsi di restoran
  4. Pajak Parkir, dikenakan pada transaksi pembayaran parkir
  5. Pajak Reklame, dikenakan pada penyelenggaraan reklame
  6. Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dikenakan pada pembayaran listrik ke PLN
  7. Pajak Air Tanah (PAT), dikenakan pada Wajib Pajak usaha pemakai air tanah non PAM
  8. Pajak Mineral bukan Logam dan Bantuan
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Pajak atas tanah dan bangunan
  11. Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), atau biasa dikenal orang dengan pajak pembeli bagi pembelian rumah/tanah untuk perubahan hak atau status tanah

 

 

Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN).

Jenis Pajak yang dikelolah oleh Pemerintah Pusat :

  1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  2. PPH (Pajak Penghasilan)
  3. Bea Materai
  4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  5. Pajak Bumi dan Bangunan Sekter Pertambangan, Perkebunan, dan Perhutanan (PBB-P3)

 

Administrasi perpajakan untuk Pajak Pusat dilayani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan instansi di bawahnya seperti Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

 

Setelah mengetahui Perbedaan Pajak Daerah dan Pajak Pusat, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

Kami Online