how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]
sumber, tangkapan layar halaman log in djp online

Konsultan Pajak Kota Sorong – Belum Bisa Login DJP Online Dengan NIK, Bagaimana Solusinya?

Walaupun telah melakukan publikasi pada puncak Hari Pajak Nasional 2022, DJP mengaku belum seluruh data NIK telah terintegrasi dengan NPWP. Hal ini menyebabkan terdapat Wajib Pajak yang mungkin masih belum bisa login menggunakan NIK mereka secara langsung.

Belum Bisa Log In

Namun, bukan berarti wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya telah memiliki NPWP tidak dapat menggunakan NIK mereka untuk mengakses layanan DJP Online. Terdapat solusi yang DJP sediakan bagi wajib pajak orang pribadi untuk validasi secara manual. Melalui video pendek pada akun instagram @ditjenpajakri, DJP menjelaskan langkah-langkah yang dapat wajib pajak lakukan untuk memvalidasi NIK mereka.

Langkah Validasi Manual

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengunjungi situs DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id/account/login atau klik di sini
  2. Log In situs DJP online dengan NPWP, Password, dan Kode Keamanan.
  3. Setelah memasuki halaman menu utama, pilih menu “Profil”.
  4. Setelah laman terbuka, cek status validasi data utama. Jika data utama terdapat notifikasi terdapat notifikasi “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi” maka Sobat Attax perlu melakukan validasi NIK
  5. Pada menu profil data utama terdapat “NIK/NPWP 16”, masukkan NIK Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jumlah 16 digit.
  6. Pilih tombol “Validasi”
  7. Silahkan menunggu hingga sistem dari DJP melakukan validasi data dengan sistem yang berada pada Dukcapil.
  8. Jika informasi data valid, Sistem akan menampilkan notifikasi “Informasi Data Telah Ditemukan”
  9. Pilih “Ok” pada notifikasi tersebut.
  10. Lalu tekan tombol “Ubah Profil”
  11. Setelah itu, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melengkapi KLU dan anggota lainnya.
  12. Dengan ini validasi telah berhasil dan WP OP dapat login layanan DJP online dengan NIK

Perlu diketahui, jika terdapat error atau masalah ketika validasi, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak melalui telepon di 1500200, twitter @kring_pajak, email [email protected] atau [email protected], hingga live chat pada situs [email protected].

Itulah tadi artikel mengenai Belum Bisa Login DJP Online Dengan NIK, Bagaimana Solusinya? yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline

Sumber :

https://www.instagram.com/p/CggIGAHPkJx/

https://www.pajak.go.id/

Kami Online