Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Mamuju, kali ini kami akan membahas tentang Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
- Objek Pajak
- Bunga Deposito
- Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
- Pemotong pajak
- Bank termasuk bank Indonesia yang membayarkan bunga deposito dan tabungan serta diskonto BI
- Bank dan dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan yang menjuak kembali SBI atau sertifikat deposito kepada pihak lain yang bukan bank dan dana pesiun yang pendiriannya belum disahkan Menteri Keuangan
- Kantor pusat bank yang didirikan di Indonesia atas bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri maupun cabang bank yang didirikan di Indonesia
- Cabang bank luar negeri di Indonesia atas bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui cabang bank luar negeri di Indonesia
- Tarif dan sifat pemotongan pajak
- 20% dari jumlah bruto dan bersifat final, atas bunga dan diskonto yang terutang atau dibayarkan kepada penerima penghasilan baik orang pribadi maupun badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap di Indonesia
- 20% dari jumlah bruto atau sesuai dengan tariff yang ditetapkan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda dan bersifat final atas bunga dan diskonto yang terutang atau dibayarkan kepada penerima penghasilan baik orang pribadi maupun badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap di Indonesia
Setelah mengetahui apa itu Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru