how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

CARA PEMBAYARAN / PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh

 Image result for CARA PEMBAYARAN / PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Sukabumi, Seperti informasi kami di artikel sebelumnya, pada artikel sekarang Kami dari konsultan pajak mau memberikan ilmu pengetahuan tentang bagaimana cara pembayaran / penyetoran dan tata cara pelaporan pajak penghasilan.

Tata cara pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berbeda-beda, tergantung dari jenis PPh dan metode pembayarannya

Tata Cara pembayaran pajak penghasilan berdasarkan jenis pph

  1. PPh21 dipotong oleh pemotong pajak penghasilan, dan disetorkan maximal tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  2. PPh22 dipungut oleh pemungut pajak penghasilan, dan disetorkan bersamaan dengan terjadinya transaksi import
  3. PPh23 dipotong oleh pemotong pajak penghasilan dan dibayarkan maximal tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  4. PPh24, wajib pajak membayar pajak diluar negeri
  5. PPh25 dibayar oleh wajib pajak sendiri, maximal tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  6. PPh29 dibayarkan 1x dalam 1 tahun pajak.
  7. PPh Final dibayarkan sendiri atau dipungut oleh pemungut pajak, dan dibayarkan maximal tanggal 15 bulan berikutnya.

 

METODE PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN dengan:

  1. Online banking

Wajib pajak melakukan pembayaran melalui fasilitas online banking pada bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri keuangan. Saat melakukan pembayaran wajib pajak mengisi data di aplikasi, setelah dilakukan pembayaran maka wajib pajak akan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank, untuk dipergunakan pada laporan pajak yang akan dikirimkan kepada kantor pajak.

  1. Setor langsung ke kantor pos atau bank persepsi dengan menggunakan e- Billing,setelah membayar WP akan menerima NTPN sebagai bukti pembayarannya.
  2. Fitur bayar pajak onlinedi aplikasi OnlinePajak yang juga dilengkapi fitur hitung dan lapor pajak. Sehingga proses administrasi pajak Anda pun menjadi lebih mudah dan lebih cepat.

 

CARA PELAPORAN PPh

Seiring dengan kemajuan teknologi, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) semakin mudah dan cepat. Wajib pajak tidak perlu antri dan nunggu berjam-jam di kantor pelayanan pajak. Karena Direktorat Jendal Pajak sudah menyediakan e-filling.

E-filling adalah suatu cara penyampaian surat pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di web DJP atau penyedia layanan SPT Elektronik.

 

Setelah mengetahui bagaimana Penyetoran dan Pelaporan PPh, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

 

Kami Online