Cara Upload Ulang Berkas SPT Tahunan
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Banten, kali ini kami akan membahas tentang bagaimana sih caranya upload lampiran SPT Tahunan tahun 2018 ?? Mungkin beberapa ada yang masih bingung atau ada yang sudah tau nih caranya, yuk kita simak penjelasan berikut ini :
- Cek email terlebih dahulu
Teman-teman disini ada yang mendapatkan email dari Direktur Jenderal Pajak untuk mengupload ulang lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018?
Jawabannya ada yang sudah dapat email dan ada yang belum.
Oke.. Sekarang kita mulai aja sharingnya . Berikut Langkah- Langkahnya:
- Menyiapkan data yang diminta untuk di upload ulang misalnya Rekapitulasi peredaran Bruto PP-23 dan Laporan keuangan
- Mengganti nama / rename data yang akan di upload sesuai dengan nama CSV..Formatnya nama csv diikuti nama file yg akan di upload.
Contoh:
1212345678990000112201601F1132140111LK untuk lampiran LK
1212345678990000112201601F1132140111LK untuk lampiran RK
- Masuk Ke djponline.pajak.go.id
Username: isi data sesuai NPWP
Password: isi sesuai Password DJP
lalu isi sesuai captcha yg tertera digambar
Lanjut Login
- Muncul tampilan menu Beranda lalu Pilih E filling , cari file SPT Tahunan PPH Badan Rupiah 2010 tahun 2018/1-12
- Klik Icon Upload lampiran pada arsip SPT
- Pilih File data yang sudah disiapkan (Rekapitulasi peredaran bruto dan Laporan Keuangan) yang akan di-Upload
- Klik Start Upload
- petunjuk upload ulang Lampiran STP
Setelah mengetahui tentang Cara Upload Ulang Berkas SPT Tahunan tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda
Komentar Terbaru