
Konsultan Pajak Kota Ambon – Dapat “Surat Cinta” PPS?, Harus Ngapain Nih?!
DJP melalui kanal resminya kembali menjawab pertanyaan seputar PPS. Kali ini seorang wajib pajak yang mendapat “surat cinta” imbauan untuk mengikuti PPS. Ia menanyakan bagaimana jika terdapat data dalam surat cinta tersebut yang tidak sesuai.
Cuitan Netizen
“Ini harta tidak bergeraknya dari mana? Padahal hanya dicantumkan harta senilai mobil tersebut. Apa saya keliru mengisi? Tapi di history e-SPT sudah benar bahwa hartanya cuma mobil tersebut,” tanya seorang netizen lewat Twitter, pada Senin (30/5/2022).
DJP menjawab pertanyaan ini dengan saran agar wajib pajak menghubungi KPP terdaftar melalui laman pajak.go.id/unit-kerja. Setelah itu, konsultasi dan konfirmasi dengan account representative (AR) untuk memastikan tidak ada data yang keliru. “Kakak juga dapat berkonsultasi dengan pihak KPP dengan menghubungi Whatsapp, email , telepon. Selain itu, Kakak juga dapat berkonsultasi dengan menghubungi hotline PPS di 1500-008,” cuit DJP.
Pengiriman Surat
Pengiriman surat imbauan untuk mengikuti PPS ini karena terdapat data yang tidak sesuai. Ketidak sesuaian ini jika terdapat data yang telah wajib pajak laporkan di SPT tahunan berbeda dengan data yang ada dalam surat imbauan untuk mengikuti PPS. Data tersebut dapat berupa harta atau aset dalam SPT yang berbeda dengan harta dan aset yang DJP temukan di lapangan. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak semakin leluasa dalam mengakses data wajib pajak, hal ini juga memudahkan untuk menemukan wajib pajak yang lupa atau tidak melaporkan harta dan asetnya.
Itulah tadi artikel mengenai Dapat “Surat Cinta” PPS?, Harus Ngapain Nih?! yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Sumber :
https://news.ddtc.co.id/dapat-surat-imbauan-ikut-pps-wajib-pajak-perlu-konsultasi-dengan-ar-39486
Komentar Terbaru