DASAR PENGENAAN PAJAK
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Banjarbaru, seperti yang kita ketahui Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang, yang dimaksud Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor adalah :
- Harga Jual
Adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
- Penggantian
Adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak
- Nilai Ekspor
Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir
- Nilai Impor
Adalah nilai berupa uang, yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang – undangan Pabean untuk Impor Barang Kena Pajak
Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Nilai lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 diberlakukan mulai tanggal 1 April 2010, yaitu :
- Untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak adalah harga jual atau pengganti, setelah dikurangi laba kotor
- Untuk pemberian Cuma – Cuma Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak adalah harga jual atau pengganti, setelah dikurangi laba kotor
- Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual Rata-rata
- Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata – rata perjudul film
- Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jaul eceran
- Untuk barang kena pajak berupa persediaan dan/atau asset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang
- Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah yang ditagih
- Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% dari jumlah tagihan
Perlu diperhatikan meliputi :
- Pajak masukan atas penyerahan jasa oleh perusahaan jasa pengiriman seperti pada angka 10 diatas, dan oleh perusahaan jasa biro perjalanan/biro pariwisata pada angka 11 diatas, tidak dapat dikreditkan
- Penentuan perkiraan harga jual rata – rata pada angka 3, diperkirakan hasil rata – rata pada angka 4 dan harga eceran seperti angka 5, dalam penerapan nilai lain akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Setelah mengetahui apa itu Dasar Pengenaan Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru