
Konsultan Pajak Kota Kediri – Tidak Bayar Pajak Kendaraan, Data STNK Akan Dihapus?
Polri berencana menerapkan peraturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati dalam dua tahun berturut-turut.
NTMC Polri
Mengutip dari Instagram NTMC Polri pada Senin (1/8/2022), Aturan tersebut akan menghapus data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Ketentuan aturan tersebut telah ada sejak 2009 dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kakorlantas menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong,” Instagram NTMC Polri, Senin (1/8/2022).
Sosialisasi
Walau Korlantas Polri merencanakan penerapan aturan tersebut dalam waktu dekat, hal ini perlu sosialisasi yang cukup. Mengutip dari Kompas.com, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyatakan bahwa mereka masi melakukan sosialisasi pada masyarakat. “Kita masih sosialisasi ke masyarakat dulu bahwa ada aturan di Pasal 74 tentang Itu bisa dihapus apabila STNK 5 tahun mati kemudian 2 tahun dia tidak bayar pajak lagi, itu dapat dihapuskan datanya,” Ujar Yusri pada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Potensi Penerimaan Pajak Kendaraan
Jasa Raharja telah memperkirakan jumlah penerimaan pajak dari penerapan aturan tersebut. Menurut mereka potensi penerimaan tersebut dapat mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Angka tersebut berasal dari 40 juta kendaraan yang belum membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jumlah ini merupakan akumulasi dari 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB.
Walaupun berencana untuk menerapkan aturan tersebut dalam waktu dekat, Polri belum menjelaskan secara pasti kapan peraturan tersebut akan berlaku.
Itulah tadi artikel mengenai Tidak Bayar Pajak Kendaraan, Data STNK Akan Dihapus? yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Sumber :
https://news.ddtc.co.id/penghapusan-data-kendaraan-yang-stnk-nya-mati-2-tahun-ini-alasannya-40957
Komentar Terbaru