Deductible Expense dan Non Deductible Expense
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Sabang, Seperti yang telah kita ketahui dalam pengisian SPT Tahunan kita akan menemui yang namanya deductible expense dan non deductible expense. Apa itu deductible expense? Deductible expense adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan yang digunakan sebagai pengurang pajak. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ini dapat digolongkan menjadi biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun misalnya gaji dan biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun misalnya penyusutan. Lalu apa itu non deductible expense? Non deductible expense adalah biaya- biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang pajak. Biaya-biaya yang tidak berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Yang dapat dimasukkan sebagai deductible expense antara lain:
- Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M); termasuk : biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
- Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
- Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Kerugian dari selisih kurs mata uang asing.
- Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
- Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan.
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, yang memenuhi persyaratan ketentuan perpajakan, yaitu:
- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
- Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan
- Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, dan
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya ditur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Yang termasuk Non Deductible Expense:
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota.
- Pembentukan atau pemupukan dana cadangan.
- Pemberian natura dan kenikmatan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan.
- Pajak penghasilan.
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi.
- Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
- Sanksi administrasi perpajakan.
- biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
- bukan merupakan objek pajak.
- pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh
Setelah mengetahui tentang Deductible Expense dan Non Deductible Expense, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru