how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]
detik-detik 3 hari terakhir PPS, pajak.go.id/pps

Konsultan Pajak Kota Tangerang – peraturan baru pada rancangan undang undang

Mendekati detik-detik terakhir, topik mengenai program pengungkapan sukarela makin ramai menjadi pembahasan di media sosial.

Kesempatan terakhir untuk mengikuti PPS sendiri maksimal pada 30 Juni 2022. PPS sendiri menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yg belum atau lupa masuk dalam SPT Tahunan. Dengan kata lain, wajib pajak mendapat kesempatan untuk merampungkan kewajiban pajaknya.

Kesempatan

Program ini telah berjalan hampir 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. DJP sendiri mengaku telah memperbesar kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti program tersebut. Sebagai contoh, keputusan untuk menahan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan telah mereka lakukan selama 6 bulan ini. Suryo Utomo menambahkan bahwa DJP lebih memilih mendorong wajib pajak untuk mengikuti PPS.

“Kami lebih banyak melakukan encouraging untuk mengikuti program PPS. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan selama 6 bulan ini untuk sementara waktu agak kami tahan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.

PPS Berakhir

Setelah PPS berakhir, DJP akan menindaklanjuti data dan informasi yang telah wajib pajak kirimkan. Tindak lanjut ini dapat berupa pemeriksaan, pengawasan, hingga penegakan hukum berdasarkan data dan informasi tersebut.

Program dari DJP ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk dapat melaporkan harta maupun aset yang belum masuk pada SPT Tahunan mereka. Terdapat dua kebijakan yang dapat wajib pajak ikuti, yaitu Kebijakan I bagi wajib pajak peserta tax amnesty dan Kebijakan II bagi wajib pajak orang pribadi. Waktu pelaksanaan program sendiri berlangsung selama 6 bulan, sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Saat ini, Program Pengungkapan Sukarela telah memasuki 10 Hari terakhir. DJP semakin memaksimalkan himbauan melalui media sosial dengan merangkul artis-artis dalam negeri.

Itulah tadi artikel mengenai X yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline

Sumber :

https://pajak.go.id/pps

Kami Online