
Konsultan Pajak Kota Bandung – Digitalisasi Sistem Keuangan, Apa Pengaruhnya Pada DJP?
DJP telah melakukan pemanfaatan teknologi digital dalam sistem perpajakan selama beberapa tahun terakhir.
Beberapa kemudahan seperti pembuatan NPWP, pelaporan pajak, hingga pembayaran pajak adalah contoh dari beberapa digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia. Masyarakat saat ini dapat memanfaatkan layanan tersebut secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
Festival Ekonomi Keuangan DIgital Indonesia 2022
Melalui Live Streaming Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022, pada Senin, (11/7/2022) Sri Mulyani menyampaikan “NPWP (nomor pokok wajib pajak) sekarang dengan NIK (nomor induk kependudukan) dan membayar pajak sudah melakukan e-filing dan e-payment melalui digital sehingga Anda tidak perlu perlu pergi ke kantor pajak,”.
Sri Mulyani menyampaikan pernyataan ini melalui Live Streaming channel Bank Indonesia. Beliau juga menambahkan, Kemenkeu telah melakukan banyak hal untuk mentransformas fungsi keuangan negara menjadi serba digital. Live Streaming ini merupakan kolaborasi Bank Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam rangkaian acara G-20. Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia), Airlangga Hartanto, Luhut Binsar Panjaitan, dan Sri Mulyani ikut menjadi pembicara dalam acara tersebut.
E-filing dan E-billing
Dalam lingkup DJP, contoh bentuk nyata digitalisasi ini berupa layanan pelaporan pajak e-filing, dan layanan pembayaran pajak e-biling. E-filing merupakan layanan bagi wajib pajak untuk menyampaika SPT Tahunan PPh secara elektronik. Penyampaian ini dapat wajib pajak akses secara online dan real time melalui internet pada website djponline.pajak.go.id. Tidak hanya melalui website tersebut, DJP juga menawarkan aplikasi untuk mobile device seperti telepon genggam yang dapat wajib pajak unduh dan akses. Wajib pajak dapat mengakses layanan ini kapanpun dan di mana pun setiap saat selama 24 jam. Layanan ini tidak lagi memerlukan dokumen fisik berupa kertas, karena telah berganti menjadi dokumen elektronik.
Selain e-filing, wajib pajak dapat membayar kewajiban perpajkan menggunakan layanan e-billing. E-billing merupakan sistem pembayaran elektronik atau billing system berbasis Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2) untuk memfasilitasi pembayaran pajak.
Itulah tadi artikel mengenai Digitalisasi Sistem Keuangan, Apa Pengaruhnya Pada DJP? yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Sumber :
https://www.kemenkeu.go.id/page/penyampaian-spt-online/
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-03/KUP-01 e-Billing.pdf
Komentar Terbaru