how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]
Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT

Konsultan Pajak Kota Surabaya – DJP Rilis Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT, Berbeda dengan Aplikasi e-PHTB, lho!

Rilis Aplikasi untuk Notaris/PPAT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah merilis aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT sejak 19 Juli 2022 lalu. Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB).

Sebelum aplikasi tersebut dirilis, notaris atau wakil dari Wajib Pajak (WP) harus melakukan konfirmasi validasi ke kantor pajak. Proses birokrasi yang konvensional tersebut terkadang memakan waktu yang lama sehingga tidak efisien, apalagi di zaman serba online seperti saat ini.

Aplikasi ini menggunakan sistem automatic responses by system, sehingga notaris atau PPAT yang mengajukan permohonan validasi SSP PPh PHTB dapat mendapatkan respons secara real time.

Perbedaan Aplikasi e-PHTB dan e-PHTB Notaris/PPAT

Kedua aplikasi ini sebenarnya sama-sama digunakan untuk melakukan validasi Pengalihan atas Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) secara online. Akan tetapi, terdapat beberapa perbedaan antara lain yaitu

  • e-PTHB Notaris/PPAT merupakan aplikasi khusus bagi notaris/PPAT untuk melakukan pengajuan permohonan penelitian formal bukti pemenuhian kewajiban penyetoran PPh final.
  • Aplikasi e-PTHB Notaris/PPAT dapat digunakan untuk memvalidasi PHTB oleh Wajib Pajak (WP) yang ber-NPWP maupun tidak ber-NPWP. Sedangkan aplikasi e-PHTB hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang ber-NPWP.
  • Terdapat persyaratan assessment kewajiban perpajakan, proses validasi data BPN dan Ditjen AHU pada aplikasi e-PTHB Notaris/PPAT untuk melakukan registrasi. Sedangkan pada aplikasi e-PHTB, pengguna hanya perlu menggunakan nomor EFIN.
  • Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT memiliki beberapa fitur tambahan seperti fitur permintaan persetujuan bahwa notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah telah menerima surat kuasa dari WP yang melakukan PHTB untuk melakukan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh final, fitur kode billing dengan menu kalkulator mini, fitur validasi NTPN dengan parameter NTPN belum pernah dipakai, belum pernah dilakukan pemindahbukuan, dan belum pernah dilakukan validasi PHTB sebelumnya atas NTPN yang dimaksud.
  • DJP menaikkan batasan SSP atau NTPN pembayaran pajak pada aplikasi e-PTHB Notaris/PPAT hingga maksimal 100 per transaksi. Sedangkan pada aplikasi e-PHTB, batasan SSP atau NTPN hanya 10 per transaksi.

Itulah tadi artikel mengenai DJP Rilis Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT, Berbeda dengan Aplikasi e-PHTB, lho! yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline.

Referensi

Nurhidayat, Despian. “Ditjen Pajak Luncurkan Aplikasi E-PHTB Notaris PPAT.” mediaindonesia.com, July 19, 2022. https://m.mediaindonesia.com/ekonomi/507854/ditjen-pajak-luncurkan-aplikasi-e-phtb-notaris-ppat.
Wildan, Muhamad. “Catat! Ini 5 Perbedaan Antara Aplikasi E-PHTB & E-PHTB Notaris/PPAT.” DDTC News, September 29, 2022. https://news.ddtc.co.id/catat-ini-5-perbedaan-antara-aplikasi-e-phtb–e-phtb-notaris-ppat-42329.

Kami Online