how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Yogyakarta, Seperti yang telah kita ketahui Dalam dunia perpajakan sudah kah anda mengenal E-Filling, E-Billing, serta E-Faktur? Mungkin bagi yang bergelut di dunia perpajakan pernah mendengar namun saya percaya bagi yang sangat awam akan dunia pajak pasti akan menggelengkan kepala karena kurangnya informasi dan wawasan akan bidang tersebut. Dijaman yang berteknologi serba canggih ini dirjen pajak memanfaatkan keberadaan teknologi ini dengan meluncurkan E-filling, E-Billing serta E- Faktur ketiganya merupakan transaksi yang berhubungan dengan kegiatan perpajakan berbasis elektronik.

 

  1. E-Filing Pajak

E-Filing Pajak ini sendiri adalah suatu metode yang dipakai untuk melaporkan pajak dengan basis online dan juga real time. Dengan cara ini, wajib pajak tidak perlu repot untuk datang langsung dan melapor ke Kantor Pelayanan Pajak atau yang biasa disingkat dengan KPP. E-filling telah berbasis elektronik sehingga penyampaian SPT bisa dilakukan melalui koneksi internet lewat situs resmi yang telah ditentukan oleh Dirjen pajak yaitu www.pajak.go.id. Namun sebelum melakukan pelaporan pajak, wajib pajak diharuskan untuk mengusulkan nomor e-FIN yang berisikan data terkait wajib pajak yang telah terdaftar di KPP daerah dari wajib pajak tersebut. Nantinya wajib pajak diharuskan untuk mengisi formulir di kolom yang tersedia karena di dalam aplikasi ini telah memakai cara perhitungan angsuran serta total pajak dengan otomatis yang memungkinkan kemudahan untuk para wajib pajak.

  1. E-Billing

selanjutnya masuk ke pembahasan terkait E-billing. E-billing adalah cara pembayaran pajak dengan melalui online. pertama, wajib pajak harus registrasi melalui alamat situs resmi yaitu www.sse.pajak.go.id. Setelah pendaftaran dilakukan, maka wajib pajak akan bisa mendapatkan kode billing yang bisa digunakan untuk membayar atau menyetor penerimaan ke kas negara dengan cara elektronik juga tanpa perlu membuat surat setoran pajak atau biasa disebut SSP. Kode billing adalah kode identifikasi yang telah terbit berdasar pembayaraan ataupun setoran yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut. Kode billing ini biasanya terdiri dari 15 angka digit dimana digit pertama adalah kode penerbit untuk billing. Setelah memiliki kode billing, selanjutnya wajib pajak bisa menggunakannya untuk membayar lewat kantor pos, bank atau bahkan internet banking. Hal ini sangat memudahkan mengingat wajib pajak tidak perlu membawa SSP yang kerapkali berjumlah berlembar-lembar dan memusingkan karena semuanya telah terekam jelas dalam transaksi online.

  1. E-FIN

Sedangkan yang dimaksud dengan e-Fin atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing pajak. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Jadi e-Fin sendiri merupakan kunci untuk WP dalam melakukan e-Filling. Jika kita sudah mendaftar e-Fin, maka data kita dapat dibuka secara online. Maka dari itu kita harus baik baik menyimpan password dan email kita agar tidak dapat dibuka oleh pihak lain yang tidak berkepentingan.

Terlihat memang bagaimana DJP mulai berbenah diri, salah satunya adalah dengan aplikasi aplikasi yang memudahkan WP untuk melakukan pembayaran ataupun pelaporan secara online. Memang ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti seringnya Server DJP down, ataupun menu dalam form yang masih kurang (contohnya history pembayaran pada e-Billing). Namun itu semua diharapkan dapat segera diperbaiki.

 

Setelah mengetahui perbedaan E-filing, E-billing, dan E-fin, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online