how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

EKUALISASI PAJAK

Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Denpasar, Seperti yang telah kita ketahui secara sederhana ekualisasi pajak dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak yang lainnya yang memiliki hubungan. Hubungan yang dimaskdu ini adalah bagian laporan dari suatu jenis pajak yang merupakan bagian dari laporan jenis pajak yang lainnya.

Ekualisasi merupakan salah satu kunci utama dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dalam SPT Tahunan Badan dengan baik. Ekualisasi juga dilakukan dalam rangka persiapan Wajib Pajak apabila dilakukan pemerksaan atau himbauan oleh Kantor Pajak.

Ekualisasi yang dilakukan dalam proses pemeriksaan, antara lain:

  1. Ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN dan akun-akun yang ada di neraca atau laporan posisi keuangan.
  2. Ekualisasi Biaya dan Objek PPh Potong Pungut atau SPT Masa PPh Pasal 21, 22, 23, 26, dan 4 ayat 2 dengan akun-akun biaya pada laporan laba rugi serta akun-akun biaya yang dikapitalisasi sebagai aset pada neraca atau laporan posisi keuangan.
  3. Ekualisasi Biaya dan dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masukan

 

Setelah mengetahui apa itu Ekualisasi Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

Permalink: https://attaxindonesia.co.id/ekualisasi-pajak.html

 

 

Kami Online