how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

FAKTUR

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Tulungagung, kali ini kami akan membahas tentang Pajak

Pengertian Fakur Pajak

Merupakan faktur yang dapat dipergunakan sebagai bukti pemungutan pajak sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan.

Faktur pajak harus memuat keterangan sebagai berikut:

Pejabat yang menandatangani Faktur pajak

Pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak ialah pemilik, direktur perusahaan atau pihak lain yang diberikan kuasa untuk menandatangani faktur pajak, ( sesuai dengan surat pemberitahuan nama pejabat  beserta tanda tangan yang dilaporkan kepada Kepala KPP)

Dokumen–dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak

  1. Faktur Penjualan ( kwitansi pembayaran telpon, tiket pesawat udara
  2. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor barang kena pajak berwujud ( PEB, SPPB, FNBP, PIB dll)

Faktur Pajak Gabungan

Saat Pembuatan Faktur Pajak Berdasarkan pada UU PPN dan PPnBM dan peraturan Direktur Jenderal Pajak No 13/Pj/2010 , pembuatan faktur pajak yaitu pada:

  1. Saat Penyerahan barang kena pajak dan/ atau penyerahan jasa Kena Pajak
  2. Saat Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan barang kena pajak dan/ atau sebelum penyerahan jasa kena pajak
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan atau
  4. Saat pengusaha kena pajak Rekanan menyampaikan tagihan kepada bendaharawan pemerintah sebagai pemungut PPN
  5. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan tersendiri

 

Setelah mengetahui tentang Pajak , tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online