how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Faktur Pajak Fiktif

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Maumere, kali ini kami akan membahas tentang Faktur Pajak Fiktif.

Pernahkah anda mendengar istilah faktur pajak fiktif? Ya, mungkin anda pernah mendengarnya karena memang maraknya kasus faktur pajak fiktif ini yang terungkap. Kali ini akan dibahas mengenai faktur pajak fiktif. Jadi apa sebenarnya faktur pajak fiktif itu?

Faktur pajak fiktif atau faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang terbit tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengertian faktur pajak fiktif ini mengacu pada SE 132/PJ/2018 yang berisikan tentang tata cara penanganan wajib pajak terindikasi sebagai penerbit faktur pajak tidak sah, wajib pajak penerbit faktur pajak tidak sah, dan/atau wajib pajak terindikasi sebagai pengguna faktur pajak tidak sah.

Faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN yaitu:

  • Faktur Pajak dan Faktur Pajak Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan Perubahannya.
  • Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan Perubahannya, antara lain:
    • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.
    • Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
    • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk Impor Barang Kena Pajak.
    • Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean.

 

Modus diterbitkannya faktur pajak fiktif ini ditemukan beberapa kasus yang terungkap sangatlah sederhana. Modusnya adalah PKP pengguna faktur pajak fiktif membeli faktur pajak fiktif masukan dan mengkreditkannya dalam SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tujuannya agar PKP tersebut memperoleh pengembalian pajak (restitusi) atau setidaknya mengurangi pajak keluaran yang harus disetorkan ke negara.

Kriteria penerbit/pengunggah faktur pajak fiktif antara lain:

  • Wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN, tetapi elemen data SPT beserta lampirannya tidak dapat direkam karena yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai PKP.
  • Wajib pajak yang kerap pindah alamat atau sering mengajukan permohonan pindah alamat/tempat kedudukan/permohonan perpindahan lokasi tempat terdaftar.
  • Wajib pajak Non Efektif (NE) yang tiba-tiba aktif dan mempunyai jumlah penyerahan besar.
  • Wajib pajak yang baru berdiri tetapi memiliki jumlah penyerahan besar dan PPN Kurang Bayarnya Kecil.
  • Beberapa wajib pajak yang pengurus dan komisarisnya adalah orang yang sama.
  • Wajib Pajak yang melaporkan jumlah penyerahan tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan.
  • Wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah pajak keluaran menjadi lebih besar diimbangi dengan perubahan pajak masukan yang besar sehingga tidak mengubah PPN kurang bayar yang telah dilaporkan atau menambah PPN kurang bayar tetapi nilainya kecil.
  • Wajib pajak yang penyerahan BKP-nya sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti kegiatan usaha utamanya.
  • Wajib pajak yang berdomisili di kawasan perumahan tetapi punya peredaran usaha besar.

 

Sanksi bagi penerbit faktur pajak fiktif yaitu wajib pajak yang terindikasi menerbitkan faktur pajak fiktif akan dijatuhi status non-aktif (suspend) sehingga wajib pajak yang bersangkutan tidak dapat menerbitkan faktur pajak secara elektronik hingga ada klarifikasi yang dapat diterima DJP.

Kriteria yang digunakan DJP untuk menetapkan atau mencabut status suspend adalah sebagai berikut:

  • Identitas wajib pajak, pengurus, dan/atau penanggung jawab wajib pajak sah.
  • Keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil wajib pajak, pengurus, dan/atau penanggung jawab wajib pajak.
  • Keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak.
  • Kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak.
  • Jika dalam 30 hari kalender setelah ditetapkan status non-aktif wajib pajak tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai, maka DJP mencabut sertifikat elektronik sehingga wajib pajak tidak dapat lagi menerbitkan faktur pajak untuk selamanya.

 

Setelah mengetahui tentang Faktur Pajak Fiktif, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

Kami Online