how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Faktur Pajak Pengganti, Pembatalan Faktur Pajak, dan Sanksi Administrasi Penerbitan Faktur Pajak

 

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Sampang, kali ini kami akan membahas tentang Faktur Pajak Pengganti, Pembatalan Faktur Pajak, dan Sanksi Administrasi Penerbitan Faktur Pajak

Faktur Pajak Pengganti dan Pembatalan Faktur Pajak

Batasan waktu yang perlu diperhatikan saat melakukan penerbitan faktur pajak pengganti ataupun pembatalan

  1. Penerbitan faktur pajak pengganti atau pembatalan faktur pajak hanya dapat dilakukan paling lambat 2(dua) tahun sejak faktur pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan
  2. Pengusaha kena pajak yang melakukan penerbitan faktur pajak pengganti dan/atau pembatalan faktur pajak harus melakukan pembetulan terhadap surat pemberitahuan masa pajak PPN pada masa pajak dimana Faktur pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan sepanjang SPT masa PPN itu belum diperiksa
  3. Pembeli Barang kena pajak dan/ atau penerima jasa kena pajak yang telah melakukan pengkreditan pajak masukan atas Pajak pertambahan nilai pada faktur pajak yang telah diganti atau dibatalkan oleh pengusaha kena pajak penjual harus melakukan pembetulan SPT masa PPN pada masa pajak dimana faktur pajak yang diganti atau dibatalkan dilaporkan sepanjang SPT masa PPN itu belum diperiksa

Sanksi Administrasi penerbitan faktur pajak

Pengusaha Kena Pajak dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan pasal 14 ayat 4 UU KUP, apabila:

  1. Menerbitkan faktur pajak yang tidak memuat keterangan dan/ atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar dan/ atau tidak ditandatangani oleh pejabat atau kuasa yang ditunjuk oleh pengusaha kena pajak untuk menandatangani faktur pajak
  2. Menerbitan faktur pajak setelah melewti batas waktu, dan/atau
  3. Menerbitkan faktur pajak cacat

 

Setelah mengetahui tentang tentang Faktur Pajak Pengganti, Pembatalan Faktur Pajak, dan Sanksi Administrasi Penerbitan Faktur Pajak,tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online