Fasilitas Pengampunan Pajak
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Pematangsiantar, kali ini kami akan membahas tentang Fasilitas Pengampunan Pajak.
- Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak
dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di
bidang perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak dan tahun pajak
sampai akhir tahun pajak berakhir
- Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa denda atau bunga untuk
kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak dan tahun pajak
sampai akhir tahun pajak berakhir
- Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, penerimaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak dan tahun pajak
sampai akhir tahun pajak berakhir
- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan ( pajak penghasilan dan PPN, PPnBM)
Setelah mengetahui apa itu Fasilitas Pengampunan Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru