
Konsultan Pajak Kota Balikpapan – peraturan baru pada rancangan undang undang
Terhitung mulai 14 Juli 2022, wajib pajak pribadi dapat menggunakan NIK sebagai format NPWP baru.
Pergantian Format
Pergantian format NPWP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022. PMK ini mengatur mengenai penetapan baru yang berlaku efektif mulai tanggal 14 Juli 2022. Selain membahas tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat pembahasan mengenai NPWP bagi wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah
Walaupun demikian, masyarakat masih dapat menggunakan format lama 15 digit untuk mengakses layanan perpajakan . DJP menerangkan, bahwa layanan administrasi belum dapat mengakomodasi secara menyeluruh. Pernyataan ini diperkuat oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mengatakan bahwa masih terdapat pengembangan yang harus dilakukan oleh DJP sendiri.
“Masih banyak yang harus kita lakukan untuk melakukan pemadanan. Insyaallah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya,” Tambah Suryo, Selasa (19/7/22).
Manfaatkan Momentum
Puncak perayaan Hari Pajak Nasional 2022 tanggal 18 Juli kemarin menjadi momentum publikasi pada masyarakat luas. Pada puncak perayaan tersebut, Dirjen Pajak Suryo utomo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mencontohkan login layanan DJP online menggunakan NIK mereka.
Ketentuan Format Baru
Terhitung mulai 1 Januari 2024 DJP akan melakukan Implementasi menyeluruh pergantian ini. Dengan implementasi yang menyeluruh, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya dengan NPWP format baru ini. Melalui informasi dari instagram @dirjenpajakri, terdapat dua ketentuan bagi NPWP format baru ini,
- Ketentuan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah lama terdaftar. NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru bagi WP lama. Namun akan terdapat 2 status NIK, yaitu Valid (NIK sudah bisa berfungsi sebagai NPWP), dan Belum Valid (NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP, sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.
- Perlakuan NPWP lama untuk Wajib Pajak selain Orang Pribadi Akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama.
Itulah tadi artikel mengenai Format NPWP Baru, DJP Tetapkan NIK = NPWP yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Sumber :
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/a7c0b23a-a5ac-482f-a89e-94a3d7eff74d/112~PMK.03~2022Per.pdf
https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/0ed6db7b-0893-4b4c-cc35-08da695bcc32
Komentar Terbaru