
Konsultan Pajak Kota Jakarta – Kenapa 14 Juli Diperingati Jadi Hari Pajak Nasional ?
Indonesia telah memperingati 14 Juli sebagai Hari Pajak Nasional sejak 2017.
Hari Pajak Nasional
DJP meresmikan tanggal tersebut sebagai Hari Pajak Nasional sejak 2017 lalu. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017. Melalui keputusan tersebut, DJP memutuskan untuk menetapkan 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak Nasional. Alasan pemilihan tanggal tersebut adalah, pada 2017 lalu, Arsip Nasional RI membuka secara terbatas sebuah dokumen yang yang sempat hilang pada 1946. Dokumen tersebut berisi catatan notulensi dari sidang BPUPKI dan menunjukkan sejarah penting mengenai pajak dan pembentukkan negara.
Latar Belakang
Dokumen tersebut sempat hilang ketika Belanda masuk ke yogyakarta di tahun yang sama dan saat ini Arsip Nasional RI menyimpan dan mengelola dokumen tersebut. Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI, adalah lembaga pemerintah yang menyimpan dokumen tersebut. Pada 2017 lembaga ini memutuskan untuk membuka dokumen tersebut dan menemukan kapan pertama kali kata “pajak” disebut dalam sidang BPUPKI. Radjiman Widyodiningrat menjadi orang pertama yang menyebutkan kata tersebut dalam suatu sidang kecil untuk membahas mengenai keuangan.
DJP memilih 14 Juli 1945 sendiri karena kata-kata pajak tertulis untuk pertama kali dalam rancangan undang-undang dasar yang kedua pasal 23. Dwi Astuti sebagai perwakilan dari DJP, menyatakan, “Jadi, itulah berdasarkan dokumen-dokumen yang ada kita kemudian menetapkan bahwa tanggal 14 Juli tahun 1945, karena ketika itu tertulis untuk pertama kalinya kata-kata pajak dalam Rancangan undang-undang dasar yang kedua Pasal 23,”.
Podcast
Pernyataan ini Dwi sampaikan melalui Live Streaming pada 14 Juli 2022 kemarin. Dengan mengangkat tema “Hari Pajak Emang Adai???” Dwi menjelaskan mengenai sejarah dan alasan mengenai penetapan Hari Pajak Nasional. Podcast ini tayang secara langsung melalui kanal youtube Direktorat Jenderal Pajak dan berlangsung selama lebih dari satu jam.
DJP mengangkat tema “Semangat Dalam Kebersamaan, Pulihkan Ekonomi” untuk memperingati Hari Pajak Nasional tahun ini. Selain itu, DJP juga memeriahkan suasana dengan mengadakan lomba menulis artikel pajak dengan total hadiah mencapai -+ Rp. 15.000.000,00
Itulah tadi artikel mengenai Kenapa 14 Juli Diperingati Jadi Hari Pajak Nasional ? yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Sumber :
https://tirto.id/tema-hari-pajak-nasional-2022-dan-mengapa-diperingati-14-juli-gtYY
Komentar Terbaru