Harta dan utang
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Gunungsitoli, seperti yang kita ketahui Surat pernyataan dalam rangka pengampunan pajak digunakan wajib pajak untuk melaporkan antara lain harta utang dan nilai harta bersih. Nilai harta yang diungkapkan dalam surat pernyataan meliputi:
- Nilai harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh terkhir
- Nilai harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT terakhir
Perhitungan nilai harta bersih didasarkan nilai harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir dikurangi nilai utang
Pasal 13 ayat 2 peraturan Menteri Keuangan No 118/PMK.03/2016 memberikan pedoman tentang pengalihan harta tambahan . Syarat pengalihan harta antara lain memiliki NPWP, membayar uang tebusan dan harus :
- Mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI melalui bank persepsi dan menginvestasikan harta tambahan di dalam NKRI paling singkat 3 tahun
- Melampirkan surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Batasan utang yang dimaksud dalam Surat Pernyataan adalah
- Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir
- Utang yang belum dilaporkan dalam SPTPPh terakhir yang berkaitan langsung dengan harta tambahan
Setelah mengetahui apa itu Harta dan Utang, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru