how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana dalam Perpajakan

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Gianyar, seperti yang kita ketahui hukum pajak mempunyai kaitan yang erat dengan hukum perdata terutama terlihat masalah dasar pemungutan pajak yang dikenali yaitu adanya peristiwa, keadaan dan perbuatan . Ketiga hal ini  dijadikan sebagai tatbestand yang dituangkan dalam UU pajak

Prof. Mr. WF Prins menyatakan hubungan erat sangatlah mungkin antara hukum pajak dan hukum perdata karena banyak istilah – istilah hukum perdata dipergunakan dalam hukum pajak dengan prinsip yang harus dipegang bahwa pengertian dalam hukum perdata tidak selalu dianut dalam hukum pajak

Bentuk Ancaman Pidana terdapat dalam KUHP dan juga terdapat pada undang undang lainnya yang memberikan sanksi pidana kepada pihak yang melanggar ketentuan perundang undangan  sebagai contoh sanksi pidana yang ada pada undang undang lainnya dirumuskan dalam tindak pidana ekonomi , tindak pidana subversi, tindak pidana korupsi, tindak pidana pajak dan lain sebagainya

Ketentuan tindak pidana di bidang pajak tertuang dalam pasal 38 sampai pasal 43 UU no 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan , Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 UU Pajak Bumi  dan Bangunan dan Pasal 14 UU Bea Materai

 

Setelah mengetahui apa itu Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana dalam Perpajakan, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online