how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana dalam Perpajakan

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Trenggalek, seperti yang kita ketahui hukum pajak mempunyai kaitan yang erat dengan hukum pidana terutama terlihat masalah dasar pemungutan pajak yang dikenali yaitu adanya peristiwa, keadaan dan perbuatan . Ketiga hal ini  dijadikan sebagai tatbestand yang dituangkan dalam UU pajak

Sebagaimana diketahui bahwa hukum pidana tidak hanya terdapat di dalam KUHP tetapi di luar itu juga terdapat ketentuan-ketentuan pidana dalam undang-undang lainnya yang meliputi bermacam-macam bidang yang salah satunya adalah hukum pajak. KUHP dan yang terdapat di luarnya yaitu ketentuan-ketentuan UU yang khusus untuk mengadakan peraturan-peraturan dalam segala lapangan merupakan suatu keseluruhan yang sistematis karena ketentuan-ketentuan dalam Buku I dari KUHP kecuali jika ditentukan lain juga berlaku untuk peristiwa-peristiwa pidana yang diuraikan di luar KUHP (Pasal 103 KUHP). Namun demikian, di dalam hukum pajak dijumpai penyimpangan-penyimpangan terhadap ketentuan umum yang biasanya berlaku dalam KUHP.

Adapun penyimpangan-penyimpangan yang terdapat dalam lapangan hukum perpajakan yang dapat dijatuhi pidana adalah dalam hal;

1.      Bilamana terjadi pemakaian ulang materai (upah, tempel, dagang) yang telah dipergunakan terlebih dahulu (Pasal 260 KUHP)

2.      Kewajiban untuk menyimpan rahasia yang diberikan oleh wajib pajak kepada fiskus, diancam pada pasal 260 KUHP dan Pasal 25 Ordonansi Pajak Pendapatan

3.      Pasal 367 ayat (2) HIR menyatakan : tuntutan untuk membayar denda atau perampasan barang-barang tertentu dalam perkara pelanggaran tentang suat penghasilan negara, dilakukan kepda ahli warisnya.

Setelah mengetahui apa itu Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana dalam Perpajakan, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

Kami Online