HUKUM PAJAK DAN PAJAK
Bertemu lagi dengan kami konsultan pajak Malang, kami akan membahas tentang hukum pajak dan pajak.
Hukum pajak adalah peraturan-peraturan yang mengatur antara pemungut pajak yaitu pemerintah dan rakyatnya sebagai pembayaran pajak. Kedudukan hukum pajak dapat digambarkan sebagai berikut:
- Hukum perdata: mengatur hubungan antara orang-perorangan dan dapat dibagi menjadi:
- Hukum perorangan
- Hukum keluarga
- Hukum warisan
- Hukum harta kekayaan
Hukum pajak termasuk hukum publik karena mengatur hubungan antara penguasa dan warganya.
Hubungan antara hukum pajak dengan hukum perdata
Hubungan hukum pajak dan hukum perdata adalah dalam hukum pajak selalu mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak berdasarkan perbuatan hukum perdata. Contohnya penjualan tanah dan bangunan antara pihak penjual dan pembeli merupakan perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum ini merupakan sasaran atau objek yang dikenakan pemungutan pajak atas transaksi tersebut.
Hubungan antara hukum pajak dan hukum pidana
Wajib pajak tidak melaksanakan ketentuan undang-undang pajak dengan benar, misalkan malsu dokumen, pembukuan ganda dapat sebagai tindak pidana dan dapat dituntut berdasarkan Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tetapi dalam perkembangan sistim hukum di Indonesia rumusan tindak pidana dan sanksi pidana yang dapat di jatuhkan kepada pelaku tindak pidana tidak lagi hanya di dasarkan pada KUHAP jika seorang melakukan tindak pidana yang memenuhi rumus dalam undang-undang pajak maka penuntutan tindak pidana tersebut didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang pajak dan bukan KUHP.
Dalam hal ini berarti ketentuan pidana dan sanksi pidana dalam undang-undang pajak menjadi hukum khusus (Lex Spesialis) dan ketentuan pidana yang diatur dalam KHUP (yang merupakan hukum umum atau Lex Generalis).
Pembagian hukum pajak
Pada dasarnya hukum pajak dapat di bagi menjadi:
Hukum Pajak Formil
- Dituangkan dalam UU No 6/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 16/2009 yang membahas antara lain mengenai Hak dan Kewajiban Wajib Pajak cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak, batas waktu pemungutan, penyetoran pajak, sanksi terhadap wajib pajak yang melanggar,
- Undang-undang Nomor 14/2002 tentang pengadilan pajak yang mengatur tentang prosedur dan tatacara mengajukan permohonan banding ke pengadilan pajak.
- Undang-undang Nomor 19/1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa yang telah di ubah dengan UU No 19/2000.
Hukum Materil
- Dituangkan dalam UU No 7/1983 tentang pajak penghasilan yang telah diubah berapa kali terakhir dengan UU No 36/2008 yang mengatur tentang pengenaan pajak atas penghasilan (PPH).
- UU No 8/1983 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah (PPn BM) yang telah diubah beberapa kali terakhir No 42/2009
- UU No 13/1985 tentang Bea Materai
- UU No 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah diubah dengan UU No 12/1994 yang mengatur tentang pengenaan Pajak atas Bumi dan Bangunan.
- UU No 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah diubah dengan UU No 20/2000 yang mengatur tentang pengenaan BPHTB atas semua kegiatan perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
Pengertian Pajak
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Untuk mudah diingat maka definisi pajak dapat diartikan sebagai iuaran masyarakat kepada negara/pemerintah yang dapat di paksakan dengan tidak mendapat imbalan langsung.
Fungsi pajak
- Fungsi Anggaran :
Tujuanya adalah untuk memperoleh dana yang sebesar-besarnya guna pembiayaan penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang untuk ini tiap tahun dirjen pajak menentukan target penerimaan pajak yang harus dipenuhi seluruh kantor wilayah pajak (KANWIL) se-indonesia.
- Fungsi Mengatur:
- Dalam bidang (Aspek) Ekonomi
- Meningkatkan investasi dengan memberikan Tax Holiday
- Melindungi produksi dalam negeri maka dikenakan Bea Masuk Tinggi untuk produk yang dapat dibuat di dalam negeri.
- Dalam Bidang (Aspek) Sosial
- Diperlakukan tarif progresif
- Penghasilan kena pajak (PTKP) dinaikan supaya rakyat tingkat menengah/bawah tidak dibebani pajak.
Teori Pemungutan Pajak
- Teori Ansuransi
Menurut teori ini hubungan antara negara dengan penduduknya bisa di analogikan dengan hubungan antara perusahaan Asuransi dengan kliennya.
- Teori kepentingan
Penduduk suatu negara mempunya banyak kepentingan dengan negara, bisa kepentingan perlindungan keamanan, keselamatan jiwa dan harta bendanya. Untuk memberikan layanan guna memenuhi berbagai kepentingan penduduk, maka negara akan memungut pajak.
- Teori Daya Pikul
Menurut teori ini hendaknya penduduk yang memiliki tingkat kemampuan ekonomi tinggi akan memikul pembayaran pajak yang tinggi dan penduduk yang tingkat kemampuan ekonominya rendah akan memikul beban pajak kecil bahkan tidak membayar pajak.
- Teori Daya Beli
Negara memberikan jaminan sepenuhnya terhadap keamanan, keselamatan dan melayani berbagai kepentingan kepada penduduknya. Oleh karena itu sudah sewajarnya penduduk membayar pajak sesuai kemampunnya masing-masing.
- Teori Daya beli
Pemungutan pajak oleh negara kepada penduduknya akan mengurangi daya beli penduduk yang berpinda kepada negara. Negara akan menyalurknya kembali ke masyarakat dalam bentuk kesejahteraan masyarakat.
Setelah mengetahui tentang hukum pajak dan pajak, tidak perlu bingung harus kemana urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda.
Komentar Terbaru