HUKUM PAJAK MATERIIL DAN HUKUM PAJAK FORMAL DALAM PERPAJAKAN
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Sleman, kali ini kami akan membahas tentang Hukum Pajak Materiil Dan Hukum Pajak Formal Dalam Perpajakan.
- Hukum pajak materiil
Memuat norma norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek ), pihak yang dikenakan pajak (subjek), besarnya pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya hutang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak
Contoh : UU Pajak Penghasilan
- Hukum pajak formal
Memuat tata cara untuk mewujudkan hukum pajak menjadi kenyataan, dan memuat antara lain :
- – Tata cara penetapan utang pajak
- – Hak hak fiskus untuk mengawasi wajib pajak
- – Kewajiban wajib pajak sebagai contoh : penyelenggaraan pembukuan / pencatatatan dan hak hak wajib pajak mengajukan keberatan dan banding
Setelah mengetahui apa itu Hukum Pajak Materiil Dan Hukum Pajak Formal Dalam Perpajakan, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru