how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]
Picture by Tom Fisk from Pexels

Konsultan Pajak Kota Malang – Ingat! Ini Empat Kriteria yang Bebas Dari Pengenaan PPh Final 0,5%

Penetapan Tarif PPh Final UMKM

Pemerintah telah menetapkan tarif PPh Final untuk UMKM sebesar 0,5% pada tanggal 1 Juli 2018 silam. Penetapan tarif ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Peraturan ini menerangkan tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah tersebut sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.
Wajib Pajak pribadi dan badan yang terkena Tarif PPh Final untuk pajak UMKM tersebut mendapatkan keuntungan usaha kurang dari 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun pajak.

Kriteria Tarif PPh 0,5%

Dalam Peraturan Pemerintah ini, terdapat beberapa kriteria Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% (nol koma lima persen), yaitu:

  1. Wajib Pajak orang pribadi; dan
  2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.

Adapun Wajib Pajak yang bebas atau tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% tersebut antara lain:

  1. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
  3. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
    • Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
    • Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta Perubahan atau penggantinya; dan
  4. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali mengingatkan empat kriteria yang tidak dikenakan PPh Final 0,5%.

Hery Praptop, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan tidak semua wajib pajak (WP) di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun berhak menggunakan PP No. 23 Tahun 2018.

Mengutip dari kata-kata Hery dalam Podcast Cermati, Ditjen Pajak pada hari Senin, 6 September 2022 lalu,

“Berpenghasilannya dari pekerjaan bebas tersebut, seperti dokter, pengacara, akuntan. Jika sudah menggunakan tarif khusus, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan PPh yang 0,5% ini.“

Berarti, 4 (empat) kriteria Wajib Pajak yang tidak berhak Wajib Pajak yang tidak berhak menggunakan PP No. 23 Tahun 2018 tersebut antara lain adalah:

  1. Wajib Pajak orang pribadi dan mereka yang memiliki pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak yang berpenghasilan dari luar negeri dan telah dilakukan pemotongan atau pemungutan di luar negeri;
  3. Wajib Pajak yang atas penghasilannya telah dikenakan aturan tarif final khusus, seperti PPh jasa konstruksi; dan
  4. Wajib Pajak yang penghasilannya bukan objek PPh, misalnya hibah, warisan, klaim asuransi atau beasiswa.

Hery melanjutkan, Wajib Pajak, baik orang maupun badan usaha dapat memilih apakah akan mengenakan tarif 0,5% sesuai PP No. 23 Tahun 2018 atau menggunakan tarif umum.

Menurut Hery, Wajib Pajak hanya perlu menyurati Ditjen Pajak sesuai pasal 17 PP No.23 Tahun 2018, yang dibebankan mulai dari 5%-30%. Hery juga mengingatkan jika wajib pajak sudah memilih PPh finalnya, maka mereka tidak dapat beralih kembali ke tarif 0,5%.

Itulah tadi artikel mengenai Ingat! Ini Empat Kriteria yang Bebas Dari Pengenaan PPh Final 0,5% yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline

Referensi

hadijah. “Golongan Usaha Ini ‘Haram’ Dapat PPh Final 0,5%.” CNBC Indonesia, September 6, 2022. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220906085641-4-369578/golongan-usaha-ini-haram-dapat-pph-final-05.
www.pajakku.com. “PPh Final: Alasan Harus Bayar Pajak 0.5%.” Accessed September 11, 2022. https://www.pajakku.com/read/5eafc30cc70ee2287482c5d2/PPh-Final:-Alasan-Harus-Bayar-Pajak-05-Persen.

Kami Online