JASA KENA PAJAK
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Tanjung Selor seperti yang kita ketahui Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang – Undang PPN dan PPnBM.
Batasan tersebut di atas mengandung makna bahwa semua jenis jasa dapat dikenakan pajak, kecuali ditetapkan sebaliknya. dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4A Undang – undang PPN dan PPnBM beserta penjelasannya ditetapkanlah bentuk negative list yaitu daftar jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
-
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medic
A.Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
B.Jasa dokter hewan
C.Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi
D.Jasa kebidanan dan dukun bayi
E.Jasa paramedic dan perawat
F.Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
G.Jasa psikologi dan psikiater
H.Jasa pengobatan alternative, termasuk yang dilakukan paranormal
-
Jasa Pelayanan social
A.Jasa Pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo
B.Jasa Pemadam kebakaran
C.Jasa Pemberian pertolongan pada kecelakaan
D.Jasa Lembaga rehabilitasi
E.Jasa Penyediaan rumah duka, atau jasa pemakaman termasuk crematorium
F.Jasa dibidang olahraga kecuali yang bersifat komersial
-
Jasa pengiriman surat dengan perangko, yang jenisnya meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko temple dan menggunakan cara lain pengganti perangko
A. Jasa menghimpun dana (Giro, Deposito berjangka, Sertifikat deposito, Tabungan, dan atau bentuk lain )
B. Jasa penematan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana
C. Jasa pembiayaan (termasuk pembiayaan syariah)
1.Sewa dengan hak opsi
2.Anjak piutang
3.Usaha kartu kredit
4.Pembiayaan konsumen
D. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai (gadai syariah dan fidusia)
E. Jasa penjaminan
-
Jasa asuransi
-
Jasa Keagamaan
A.Jasa pelayanan rumah ibadah
B.Jasa pemberian khotbah atau dakwah
C.Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan
D.Jasa lainnya dibidang keagamaan
-
Jasa pendidikan
A.Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah
B.Jasa penyelenggaraan luar sekolah
-
Jasa Kesenian dan hiburan
-
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan (jasa penyiar radio atau televise yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor)
-
Jasa angkutan umum di darat dan di air
-
Jasa tenaga kerja
A.Jasa tenaga kerja
B.Jasa penyediaan tenaga kerja
C.Jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja
-
Jasa Perhotelan
A.Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel
B.Jasa persewaan ruang untuk kegiatam acara atau pertemaun
-
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum yang meliputi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemberian Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Jasa penyediaan tempat parkir
-
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
-
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
-
Jasa boga atau katering
Setelah mengetahui tentang Jasa Kena Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru