Jenis-Jenis Pajak – Konsultan Pajak Bondowoso
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Bondowoso, kali ini kami akan membahas tentang Jenis-Jenis Pajak.
Anda tentunya sering mendengar kata pajak di sekitar anda, di jalan, di toko, di tempat kerja, di tempat makan, dan tempat-tempat lainnya. Pernahkah anda memikirkan tentang jenis-jenis pajak yang ada tersebut. Bagaimana mengkategorikannya? Berikut ini akan dibahas mengenai pengelompokan jenis-jenis pajak yang ada. Pada dasarnya jenis-jenis pajak dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat, dan lembaga pemungutnya.
Berdasarkan cara pemungutannya:
Pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan. Adapun contoh dari pajak langsung antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain. Adapun contoh dari pajak tidak langsung antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bea Masuk, Pajak Ekspor.
Berdasarkan sifatnya:
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya. Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
Pajak objektif berpangkal kepada objeknya yang memperhatikan nilai dari objek pajak. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.
Berdasarkan lembaga pemungutnya
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya. Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Contoh pajak pusat antara lain: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan).
Pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.
Contoh pajak daerah antara lain:
- Pajak provinsi terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Air Permukaan.
- Pajak Rokok.
- Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
- Pajak Hotel.
- Pajak Restoran.
- Pajak Hiburan.
- Pajak Reklame.
- Pajak Penerangan Jalan.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
- Pajak Parkir.
- Pajak Air Tanah.
- Pajak Sarang Burung Walet.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Setelah mengetahui tentang Jenis-Jenis Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru