Kapan Faktur Pajak Dibuat ??
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Gresik, artikel ini kita akan membahas mengenai kapan faktur pajak dibuat. Sebelum membahas kapan faktur akan dibuat, terlebih dahulu perlu diketahui apa itu faktur pajak.
Menurut Undang-Undang No.42 tahun 2009 Pasal 1 (23), Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa faktur pajak tersebut secara tersirat dapat diambil kesimpulan bahwa faktur dibuat pada saat terjadi transaksi.
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau
penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
- nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
- nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut
Transaksi seperti apa yang mewajibkan diterbitkan nya faktur pajak?, telah dijelaskan bahwa transaksi yg dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), kemudian PKP tersebut menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Untuk definisi PKP akan dibahas pada artikel berikutnya.
Kembali ke pokok pembahasan mengenai kapan faktur pajak harus dibuat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.011/2013 faktur pajak dibuat pada saat :
- Penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:
- BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
- BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
- BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
- Harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
- Penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
- Penyerahan BKP tidak berwujud, terjadi pada saat:
- harga atas penyerahan BKP tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
- kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya.
- BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
- ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris;
- berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
- tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
- diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.
- Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat 2 huruf d UU PPN atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:
- Disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha; atau
- Ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh Notaris.
- Saat Penyerahan Jasa Kena Pajak, yaitu;
- harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
- kontrak atau perjanjian ditandatangani; atau
- mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri JKP.
- Saat ekspor BKP Berwujud terjadi pada saat BKP dikeluarkan dari Daerah Pabean.
- Saat ekspor BKP tidak berwujud terjadi pada saat Penggantian atas BKP Tidak Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
- Saat ekspor JKP terjadi pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
Secara singkat, sesuai dengan Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009 Pasal 13 (1a) Faktur pajak harus dibuat pada saat :
- Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
- Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
- Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri keuangan
Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak paling sedikit harus
memuat :
- nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
- nama pembeli BKP atau penerima JKP;
- jumlah satuan barang apabila ada;
- Dasar Pengenaan Pajak; dan
- jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh
- pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri
- dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
- Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
- Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
- Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
- Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
- Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
- Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak,
- Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak; dan
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean.
Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.
Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPnBM
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka apabila wajib pajak dalam hal ini PKP tidak membuat dan atau melaporkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada maka akan dikenakan sanksi yaitu wajib menyetor PPN yang terutang juga dikenakan sangsi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak serta apabila tidak melaporkan SPT masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dikenakan sanksi sebesar Rp 500.000 (Pasal 14 UU KUP). Disamping itu, Faktur pajak diterbitkan oleh PKP tetapi telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. Dan bagi PKP pembeli/penerima BKP/JKP PPN yang tercantum di Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan
Disinilah salah satu fungsi dari Konsultan Pajak, dimana PKP lebih terbantu dalam hal pelaporan dan pembuatan faktur pajak. Konsultan Pajak yang kompeten tidak hanya melakukan perhitungan pajak saja, tetapi juga memberikan pembelajaran pada klien-klien salah satunya dengan mengingatkan batas waktu pembayaran serta pelaporan pajak, dalam hal ini PPN.
Setelah mengetahui tentang Kapan Faktur Pajak Dibuat, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru