Kedudukan Pajak Pertambahan Nilai
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Serang seperti yang kita ketahui berawal dari pemikiran bahwa pajak merupakan kewajiban yang melekat kepada setiap warga negara yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh undang – undang agar membayar sejumlah uang ke kas negara yang bersifat memaksa, dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
Kedudukan Pajak Pertambahan Nilai dapat diletakan pada :
´1. Pajak atas konsumsi
Pajak atas konsumsi adalah Pajak yang dikenakan atas pengeluaran yang ditunjukan untuk konsumsi
Ø Langsung
Dengan pendekatan langsung ini memperhatikan unsur pengeluaran, sehingga memberlakukan pajak bagi seluruh pengeluaran untuk konsumsi
Ø Tidak Langsung
Dengan pendekatan tidak langsung ini memperhatikan pajak atas komoditas, sehingga pajak dikenakan atas penjualan komoditas yang dipungut kepada pengusaha yang melakukan penjualan
´2. Single Stage Tax
Dengan Single Stage Tax tersebut pajak atas konsumsi pengenaannya dilakukan hanya pada salah satu mata rantai jalur produksi atau jalur distribusi, Apabila memperhatikan jalur produksi atau distribusi barang, dapat dikelompokkan :
Ø A Single Tax at the Manufscturer’s Level ( a manufacturer’s Tax )
Pada tingkat tersebut pajak atas konsumsi dikenakan hanya pada tingkat pabrikan. Penggunaan “a manufacturer’s tax) umumnya digunakan bila jumlah Wajib Pajak relative kecil, sehingga biaya pengawasan lebih murah dan pengawasan juga menjadi lebih mudah. Tetapi menimbulkan pajak berganda karena ada efek komulasi sebagai contoh terlihat pada pajak pejualan.
Ø A Single Stage at Wholesale Level ( a wholesale tax)
Pajak atas konsumsi dengan tipe a wholesale tax pengenaannya hanya tingkat pedagang besar. Tatacara pemungutan sedemikian tetap terjadi distorsi terhadap persaingan antara pedagang besar dengan pedagang eceran namun relative lebih kecil.
Ø A Single Stage Tax at the Retail Level ( a retail sales tax )
Pada a retail sales tax pengenaan pajaknya tidak hanya atas penyerahan barang yang dilakukan oleh pedagang eceran, tetapi juga penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha yang menyerahkan barang secara pada konsumen.
´3. Multi Stage Tax
Pada multi stage tax ini pengenaannya dilakukan disetiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi, tetapi dapat dibedakan apakah pengenaannya pada seluruh mata rantai atau terbatas. Dan dikenali dengan an all stage tax dan a dual stage tax. Dengan a dual stage tax ini meliputi pabrik dan pedagang besar, pedagang besar dan pedagang eceran, atau pabrik dan pedagang eceran.
Setelah mengetahui tentang Kedudukan Pajak Pertambahan Nilai, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru