how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DIKENAKAN PPN

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Ngawi, Seperti yang kita ketahui PPN tidak hanya dikenakan pada kegiatan jual beli atau pemakaian jasa, ada beberapa macam PPN salah satunya adalah PPN membangun sendiri. Maksud dari kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Bangunan adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan  sejenis, dan/atau baja, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, serta luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).

Tarif dan dasar pengenaan pajak atas Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Didalamnya termasuk dalam pengertian jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah PPN yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun sendiri tersebut.

Setelah mengetahui definisi dan tariff atas Kegiatan Membangun Sendiri, perlu diketahui juga saat dan tempat pajak terutang. Saat yang menentukan PPN terutang adalah saat mulai dibangunnya bangunan. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

Tarif telah diketahui berarti wajib pajak siap untuk memenuhi kewajiban perpajakan nya berupa penyetoran dan pelaporan PPN yang terutang sebesar 10% x 40% dari seluruh biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan pada setiap bulannya, harus disetorkan seluruhnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh PKP, PPN yang tercantum dalam SSP tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, karena pembayaran PPN tersebut merupakan pembayaran PPN untuk kegiatan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan PKP yang bersangkutan.

Setelah kewajiban penyetoran terutang pajak dipenuhi, wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pada KPP di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan SSP lembar ketiga bukti setoran PPN paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Perlu diingat bahwa Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk PPN dalam kaitan nya dengan kegiatan membangun sendiri yaitu dalam hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut.

Kemudian dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

Apabila tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP yang tercantum pada Surat Setoran Pajak diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.

Sedangkan apabila tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar atau dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangung sendiri belum memiliki NPWP Surat Setoran Pajak diisi dengan ketentuan kolom NPWP diisi dengan angka nol untuk Sembilan digit pertaa diikuti dengan tiga digit kode KPP diikuti dengan nol pada tiga digit terakhir, pada kotak Wajip Pajak/Penyetor diisi nama dna NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri

Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambajan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambaha Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Setelah mengetahui Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dikenakan PPN, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online