Kelompok BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Probolinggo, kami akan bahas Kelompok Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
PPnBM pengusaha adalah istilah khusus (tidak resmi) yang digunakan untuk merujuk pada pajak atas barang-barang mewah yang seringkali berkaitan dengan suatu kegiatan usaha. Pada dasarnya, jenis barang mewah yang dikenakan PPnBM ada dua jenis, yakni PPnBM kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.
Dengan hadirnya peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK Nomor 35/PMK.010/2017) berarti Peraturan Menteri Nomor 206/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK No 206/PMK.010/2015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun rincian Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah sebagai berikut:
1. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) :
- A. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (disel atau semi disel) dengan kapasitas isi silinder
- B. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan system 1 gandar penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc
2. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen) :
- A. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang temasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan system 1 gandar penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai 2500 cc
- B. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi, dengan motor bahan bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan system 1 gandar penggerak (4×2) atau dengan system 2 gandar penggerak (4×4) dengan semua kapasitas isi silinder dengan masa total tidak lebih dari 5 ton
3. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen) :
- A. Kendaraan motor jenis sedan atau station wagon, dengan system 1 motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc
- B. Kendaraan motor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau kompresi, dengan system 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc
4. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen) :
- A. Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bahan bakar cetus, dengan system 1 gandar penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc
- B. Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan system 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc
- C. Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan system 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc
5. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen) adalah semua kendaraan khusus untuk golf
6. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen) :
- A. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa sedan atau station wagon dengan system 1 gandar penggerak (4×2) atau 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc
- B. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan system 1 gandar penggerak (4×2) atau dengan system 2 gandar penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc
- C. Kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc
- D. Trailer, semi-trailer, dan tipe caravan untuk perumahan atau kemah
Setelah mengetahui tentang Kelompok BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru