how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Kelompok BKP yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Cirebon, kali ini kami akan membahan tentang Kelompok BKP yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM, apasaja kah :

  1. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tariff 10% (sepuluh persen) :
    • Kelompok kepala susu
    • Kelompok air buah dan air sayur
    • Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol
    • Kelompok produk kecantikan
    • Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi
    • Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga
    • Kelompok mesin pengatur suhu udara
    • Kelompok alat – alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran televisi
    • Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya
  1. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen) :
  • Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin dan pemanas, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%)
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dsb
  • Kelompok pesawat penerimaan siaran televisi, dan antenna serta reflector antenna, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%)
  • Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, dan instrument music
  • Kelompok wangi – wangian
  • Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera, wool atau bulu hewan halus
  1. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen) :
  • Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum
  • Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga, selain yang disebut dalam kelompok 1 (10%)
  1. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empatpuluh persen) :
  • Kelompok minuman tertentu yang mengandung alcohol
  • Kelompok barang – barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan
  • Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari sutera atau wool
  • Kelompok barang kaca dari Kristal timah hitam dan jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam ini
  • Kelompok barang – barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran dari padanya
  • Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan, dan kano selain yang disebut dalam kelompok 3 (30%), kecuali untuk keperluan Negara atau angkutan umum
  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan Negara
  • Kelompok jenis alat kaki
  • Kelompok alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan barang hias
  • Kelompok barang – barang prabot rumah tangga
  • Kelompok barang – barang yang terbuat dari porselin, tanah liat cina atau keramik
  • Kelompok barang – barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu, selain batu jalan dan batu tepi jalan
  1. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen) :
  • Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari wool atau bulu hewan halus
  • Kelompok pesawat udara selain yang disebut dalam kelompok 4 (40%) kecuali yang digunakan untuk keperluan Negara atau angkutan udara niaga
  • Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga selain yang disebut dalam kelompok 1(10%) dan kelompok 3(30%)
  • Kelompok senjata api, kecuali untuk keperluan Negara
  1. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen):
  • Kelompok minuman yang mengandung alcohol selain yang disebut dalam kelompok 4 (40%)
  • Kelompok barang – barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau mutiata atau campuran daripadanya
  • Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan Negara atau angkutan umum

 

Setelah mengetahui tentang Kelompok BKP yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

 

 

Kami Online