how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Kepemilikan NPWP

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Subulussalam, seperti yang kita ketahui Pasal 8 ayat (3) huruf e mengatur syarat menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Terakhir bagi wajib pajak yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPH. Oleh karena itu bagi wajib pajak :

  • Telah memiliki NPWP sebelum 2016 yang
  1. a) telah menyampaikan SPT PPH terakhir maka wajib pajak wajib

melampirkan fotokopi SPT PPh terakhir

  1. b) belum menyampaikan SPT PPH maka wajib pajak wajib terlebih dahulu

menyampaikan SPT PPh terakhir dan melampirkan dalam surat pernyataan

  • Bagi wajib pajak baru memperoleh NPWP 2016 dan 2017 tidak wajib untuk melampirkan fotokopi SPT PPh terakhir

Setelah mengetahui apa itu Kepemilikan NPWP, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

Kami Online