Kepemilikan NPWP
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Subulussalam, seperti yang kita ketahui Pasal 8 ayat (3) huruf e mengatur syarat menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Terakhir bagi wajib pajak yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPH. Oleh karena itu bagi wajib pajak :
- Telah memiliki NPWP sebelum 2016 yang
- a) telah menyampaikan SPT PPH terakhir maka wajib pajak wajib
melampirkan fotokopi SPT PPh terakhir
- b) belum menyampaikan SPT PPH maka wajib pajak wajib terlebih dahulu
menyampaikan SPT PPh terakhir dan melampirkan dalam surat pernyataan
- Bagi wajib pajak baru memperoleh NPWP 2016 dan 2017 tidak wajib untuk melampirkan fotokopi SPT PPh terakhir
Setelah mengetahui apa itu Kepemilikan NPWP, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru