how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]
format npwp baru, instagram @ditjenpajakri

Konsultan Pajak Kota Yogyakarta – Ketentuan Format NPWP Baru 16 Digit

16 Digit

DJP baru saja mengumumkan penggunaan format NPWP baru 16 digit pada puncak peringatan Hari Pajak Nasional 2022.

NPWP format baru ini berjumlah 16 digit dan akan menggantikan format sebelumnya yang berjumlah 15 digit. Sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022, sejak tanggal 14 Juli 2022 kemarin format NPWP resmi mengalami perubahan. Dalam PMK tersebut juga terdapat ketentuan-ketentuan mengenai teknis pelaksanaan perubahan format NPWP lama menjadi format baru.

Ketentuan Format NPWP Baru

Dalam ketentuan tersebut, terdapat petunjuk tentang format baru NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah. Berikut beberapa ketentuan bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan perlu kita ketahui.

  • Bagi wajib pajak orang pribadi, format NPWP baru menjadi NIK
  • Bagi wajib pajak selain orang pribadi, menjadi 16 digit angka
  • Bagi wajib pajak cabang, maka format NPWP menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha

Sedangkan bagi pendaftaran wajib pajak baru, maka

  • Bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) maka akan mengaktivasi NIK sebagai NPWP. Wajib pajak Orang Pribadi tersebut tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023.
  • Bagi wajib pajak selain OP, makan akan diberikan NPWP dengan format 16 digit.
  • Bagi wajib pajak cabang, makan akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Wajib pajak cabang juga tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023.

Terdapat juga ketentuan format NPWP baru bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah lama terdaftar. Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah lama terdaftar dapat menggunakan NIK. DJP menyatakan NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru bagi WP lama. Namun terdapat 2 status NIK, yaitu valid dan belum valid.

-Valid, Wajib Pajak Orang Pribadi sudah bisa berfungsi sebagai NPWP

-Belum Valid, NIK Wajib Pajak belum bisa berfungsi sebagai NPWP, sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan. Jika status NIK belum valid, DJP akan meminta klarifikasi melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain.

Sedangkan untuk Perlakuan NPWP lama bagi WP selain Orang Pribadi, maka akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama.

Sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022, DJP menyatakan jika mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan NWP dengan format baru.

Itulah tadi artikel mengenai Ketentuan Format NPWP Baru 16 Digit yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline

Sumber :

Instagram @ditjenpajakri

https://www.instagram.com/p/CgORYnQLaxo

Kami Online