KETETAPAN PAJAK
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Bangkalan kali ini kami akan membahas tentang Ketetapan Pajak
SURAT KETETAPAN PAJAK
Menurut UU No 28 tahun 2007 tentang Ketetapan Umum dan Tata cara Perpajakan adalah Surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
JENIS SURAT KETETAPAN PAJAK
- SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR
Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak , jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar
- SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN
Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan
- SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL
Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak
- SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR
Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak dibanding pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang
Setelah mengetahui tentang Ketetapan Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru