how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

KETETAPAN PAJAK

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Bangkalan kali ini kami akan membahas tentang Ketetapan Pajak

SURAT KETETAPAN PAJAK

Menurut UU No 28 tahun 2007 tentang Ketetapan Umum dan Tata cara Perpajakan adalah  Surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar  Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

JENIS SURAT KETETAPAN PAJAK

  1. SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak , jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan  pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar

  1. SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN

Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan

  1. SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL

Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak

  1. SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR

Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak dibanding pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang

 

Setelah mengetahui tentang Ketetapan Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda . Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

 

 

 

Kami Online