Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Kupang Dalam menjalankan aktifitas perdagangan suatu perusahaan pastinya memiliki kewajiban atau yang biasanya disebut dengan hutang yang harus dibayar sebelum jatuh tempo menggunakan kas / bank, contohnya : kewajiban yang timbul akibat perusahaan meminjam dana dari bank, membeli barang secara kredit, pembayaran gaji karyawan dan sebaginya.
Sebelum membahas lebih jauh tentang jenis – jenis kewajiban terlebih dahulu kita harus mengetahui karakteristik dari hutang yakni :
- Merupakan kewajiban yang berasal dari transaksi masa lalu.
- Dapat diukur dan dinyatakan dalam satuan mata uang yang diterima umum.
- Memiliki nominal yang pasti dan dapat ditaksir jumlahnya.
- Menyertakan aktiva atau aset yang dapat diterima di masa mendatang.
- Diketahui dengan jelas pihak yang meminjam dan memberi pinjaman.
- Diketahui dengan jelas tanggal jatuh tempo.
- Tidak dapat membatalkan atau melepaskan diri dari kewajiban
Setelah memahami karakteristik hutang,sekarang saatnya kita mengenali macam – macam hutang perusahaan. Hutang memiliki dua macam dalam akuntansi. Berikut macam-macam hutang:
- Hutang Lancar (Jangka Pendek)
- Hutang Jangka Panjang
Kewajiban Lancar ( Jangka Pendek )
Kewajiban lancar adalah kewajiban yang diharapkan akan dibayar dalam waktu satu tahun atau sebelumnya. Mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan atau SAK, hutang lancar adalah “hutang yang pelunasannya menggunakan sumber-sumber aktiva lancar atau dengan menciptakan hutang lancar baru.”.
Hutang Lancar dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu hutang dapat ditentukan jumlahnya dan hutang yang dapat ditaksir jumlahnya
- Hutang yang dapat ditentukan jumlahnya
adalah segala hutang atau kewajiban yang jumlah nominal hutang dan waktu jatuh tempo sudah diketahuhi dengan pasti oleh kedua belah pihak, contohnya :
- Hutang Dagang : hutang yang muncul dari kegiatan operasional dan ekonomi perusahaan, yaitu kegiatan usaha pokok perusahaan, yang terjadi secara berulang.
- Hutang Deviden: merupakan dana yang harus diberikan perusahaan kepada pemegang saham karena adanya deviden atau pengumuman pembagian laba perusahaan.
- Wesel Bayar :hutang yang disertakan atau didukung dengan surat pernyataan hutang, atau surat peryataan sanggup membayar.
- Hutang Biaya :Hutang biaya mencakup hutang atas biaya-biaya yang masih harus dibayar. Dengan kata lain, manfaat dari biaya tersebut sudah digunakan dalam satu periode, namun biayanya belum dibayar
- Uang Muka dan Jaminan yang Dapat Diminta Kembali : merupakan pembayaran di muka atau di awal sebelum barang atau jasa diberikan. Selama brang atau jasa yang diinginkan konsumen belum diberikan, maka uang muka tersebut termasuk hutang lancar.
- Hutang Gaji dan Upah : hutang yang masih harus dibayarkan untuk gaji dan/atau upah pegawai.
- Hutang Bonus :Hutang bonus adalah bonus yang belum dibayarkan kepada pegawai.
- Hutang yang dapat ditaksir jumlahnya
Hutang ini merupakan hutang yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, namun dapat ditaksir jumlah atau nominalnya, contohnya:
- Hutang Pajak Penghasilan : Pajak penghasilan adalah sejumlah pajak yang harus diberikan kepada pemerintah atas pendapatan kena pajak atau PKP.
- Hutang Hadiah :Yang dimaksud dengan hutang hadiah adalah hadiah yang diberikan perusahaan dalam jumlahterbatas melalui penyerahan kupon oleh konsumen
- Hutang Garansi :Garansi ini tidak diketahui jumlah pastinya, namun harus ditaksir jumlahnya karena merupakan biaya yang akan dikeluarkan atau ditanggung perusahaan
Kewajiban Jangka Panjang
Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan akan dibayar dalam waktu lebih dari satu tahun atau sebelumnya. Hutang jangka panjan dapat dibagi menjadi :
- Hutang Hipotik : merupakan pinjaman yang timbul sehubungan dengan perolehan dana dari hutang yang dijaminkan menggunakan harta tetap, biasanya hutang hipotik ini diambil ketika dana yang dibutuhkan dapat dipinjam dari hanya satu sumber saja, misalnya dengan mengambil hutang peminjam dari salah satu bank tertentu
- Hutang Obligasi : merupakan pinjaman yang timbul sehubungan dengan dana yang telah didapatkan melalui pengeluaran surat-surat obligasi.
Setelah mengetahui jenis hutang panjang, kita akan membahas tentang apa saja syarat – syarat pinjaman jangka panjang.
Persyaratan umum dalam penyusunan perjanjian pinjaman jangka panjang biasanya meliputi hal-hal yang ada dibawah ini:
- Peminjam diharuskan melakukan pencatatan akuntansi sesuai prinsip-prinsip umum yang ada dalam akuntansi (yang dapat diterima).
- Menyampaikan laporan keuangan perusahaan yang sebelumnya diaudit secara periodic.
- Peminjam diharuskan untuk membayar pajak sekaligus kewajiban lain-lain yang jatuh tempo.
- Peminjam harus mampu mempertahankan semua fasilitas milik perusahaan pada kondisi baik agar selalu berada dalam keadaan sedang berjalan.
- Penerima perjanjian hutang dalam jangka panjang biasanya juga harus menjaminkan aktiva tetap pada pemberi pinjaman ke dalam bentuk hipotek.
- Membatasi jumlah pinjaman selanjutnya dengan melarang tambahan pinjamannya maupun mengharuskan pinjaman tambahan yang dimaksud menjadi subordinasi terhadap pinjaman yang sebelumnya.
Setelah mengetahui apa itu Kewajiban, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru