Kewajiban Pembukuan / Pencatatan dan Pemeriksaan Pajak
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Lubuklinggau, kali ini kami akan membahas tentang Kewajiban Pembukuan atau Pencatatan dan Pemeriksaan Pajak
KEWAJIBAN PEMBUKUAN
Kewajiban pembukuan diatur dalam Pasal 28 tentang Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. Pada prinsipnya wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, kecuali menggunakan norma perhitungan penghasilan neto atau wajib pajak orang pribadi tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
KEWAJIBAN PENCATATAN
Kewajiban pencatatatan diatur di Pasal 28 ayat 12 , selanjutnya dengan Peraturan Menteri Keuangan No 197/PMK.03/2007 telah mengatur hal tersebut yang diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi.
PEMERIKSAAN PAJAK
Mengacu pada pasal 1 angka 25 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan / atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan proporsional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan / atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan
Pemeriksaan eksternal yang dilakukan oleh akuntan public yang menghasilkan laporan akuntan yang disampaikan ke perusahaan berisi pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa yang disebut opini. Terdapat 4 jenis opini akuntan public yaitu :
– Pendapat Setuju
– Pendapat Setuju dengan pembatasan
– Laporan tanpa pendapat
– Pendapat tidak setuju
Setelah mengetahui apa itu Kewajiban Pembukuan/Pencatatan dan Pemeriksaan Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru