how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Kewajiban Pembukuan / Pencatatan dan Pemeriksaan Pajak

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Lubuklinggau, kali ini kami akan membahas tentang Kewajiban Pembukuan atau Pencatatan dan Pemeriksaan Pajak

KEWAJIBAN PEMBUKUAN

Kewajiban pembukuan diatur dalam Pasal 28 tentang Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. Pada prinsipnya wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas  dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, kecuali menggunakan norma perhitungan penghasilan neto atau wajib pajak orang pribadi tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

KEWAJIBAN PENCATATAN

Kewajiban pencatatatan diatur di Pasal 28 ayat 12 , selanjutnya dengan Peraturan Menteri Keuangan No 197/PMK.03/2007 telah mengatur hal tersebut yang diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi.

PEMERIKSAAN PAJAK

Mengacu pada pasal 1 angka 25 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan / atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan proporsional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan / atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan

Pemeriksaan eksternal yang dilakukan oleh akuntan public yang menghasilkan laporan akuntan yang disampaikan ke perusahaan berisi pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa yang disebut opini. Terdapat 4 jenis opini akuntan public yaitu :

– Pendapat Setuju

– Pendapat Setuju dengan pembatasan

– Laporan tanpa pendapat

– Pendapat tidak setuju

 

Setelah mengetahui apa itu Kewajiban Pembukuan/Pencatatan dan Pemeriksaan Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

 

 

Kami Online